MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong penguatan peran paralegal pada Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan sebagai garda terdepan dalam memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat. Optimalisasi peran tersebut dinilai penting agar masyarakat semakin mudah memperoleh informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum awal di lingkungan tempat tinggalnya.
Hal tersebut disampaikan Saefur menanggapi koordinasi dan audiensi yang dilaksanakan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Kurnia Banani Adam, bersama Penyuluh Hukum dengan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Barat, Hj. Darmawati, S.Pi., M.M., di Kantor Dinas Sosial PMD Provinsi Sulawesi Barat, Rabu (4/11/2026). Pertemuan tersebut membahas penguatan sinergi pemerintah daerah dalam mendukung keberlanjutan layanan Posbankum.
“Keberadaan paralegal di Posbankum memiliki peran penting dalam membantu masyarakat memperoleh informasi dan akses layanan hukum. Karena itu, penguatan kapasitas dan dukungan pemerintah daerah diperlukan agar layanan ini dapat berjalan optimal hingga tingkat desa dan kelurahan,” jelas Saefur.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Divisi P3H Kurnia Banani Adam menyampaikan bahwa keberlanjutan Posbankum membutuhkan dukungan dan keterlibatan aktif pemerintah daerah, khususnya dalam mempersiapkan paralegal yang kompeten di tingkat desa dan kelurahan.
“Posbankum bukan sekadar tempat masyarakat memperoleh informasi hukum, tetapi juga menjadi ruang awal untuk mengenali dan mencari solusi atas persoalan hukum yang dihadapi. Oleh karena itu, diperlukan sinergi berkelanjutan, mulai dari pendataan calon paralegal, fasilitasi pelatihan, hingga pendampingan agar mereka mampu menjalankan tugas sesuai kapasitas dan kewenangannya,” ungkap Kurnia.
Dalam pertemuan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar dan pemerintah daerah membahas sejumlah langkah untuk mendukung keberlanjutan layanan Posbankum, di antaranya pendataan calon peserta, fasilitasi pelatihan, serta pendampingan berkelanjutan bagi paralegal. Langkah ini bertujuan memastikan paralegal memiliki kemampuan yang memadai dalam memberikan informasi dan pendampingan hukum awal sesuai dengan perannya.
Penguatan kapasitas paralegal diharapkan dapat membantu masyarakat mengenali persoalan hukum yang dihadapi sekaligus memahami jalur penyelesaian dan layanan bantuan hukum yang dapat diakses. Dengan demikian, Posbankum tidak hanya berfungsi sebagai pusat informasi, tetapi juga menjadi pintu awal bagi masyarakat untuk memperoleh bantuan ketika menghadapi permasalahan hukum.
Sinergi dengan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam memastikan layanan Posbankum dapat berjalan secara berkelanjutan. Dukungan lintas sektor juga diharapkan mampu memperluas jangkauan pelayanan hukum, terutama bagi masyarakat yang berada jauh dari pusat layanan bantuan hukum.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulbar akan melanjutkan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait penguatan layanan Posbankum, identifikasi kebutuhan pelatihan paralegal, serta pendampingan guna mendukung optimalisasi layanan bantuan hukum di desa dan kelurahan.
Melalui kolaborasi tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar berupaya memastikan akses terhadap layanan hukum semakin dekat, mudah dijangkau, dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sekaligus memperkuat kesadaran hukum hingga tingkat desa dan kelurahan.





Komentar