News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Perkuat Tata Kelola Organisasi, Matangkan Mitigasi Risiko Pelaksanaan Kinerja 2027

Kemenkum Sulbar Perkuat Tata Kelola Organisasi, Matangkan Mitigasi Risiko Pelaksanaan Kinerja 2027

MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong penguatan manajemen risiko sebagai instrumen pengendalian organisasi dalam memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan efektif serta akuntabel. Penyusunan manajemen risiko yang terencana menjadi langkah penting untuk mengantisipasi berbagai potensi hambatan sekaligus menjaga pencapaian target kinerja pada 2027.

Hal tersebut disampaikan Saefur menanggapi evaluasi penyusunan Manajemen Risiko Tahun 2027 pada Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang dilaksanakan di Ruangan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Rabu (4/11/2026). Evaluasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat penerapan manajemen risiko dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.

“Manajemen risiko harus menjadi bagian dari perencanaan dan pengendalian kinerja organisasi. Melalui identifikasi potensi hambatan sejak awal, setiap unit kerja dapat menyiapkan langkah mitigasi yang tepat sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan lebih terarah,” ujar Saefur.

Evaluasi dilakukan dengan meninjau proses identifikasi dan pemetaan berbagai potensi risiko yang dapat memengaruhi pencapaian target kinerja Bidang Pelayanan AHU. Tahapan ini menjadi dasar dalam menentukan tingkat risiko sekaligus merumuskan tindakan pengendalian yang diperlukan.

Dalam penyusunan Manajemen Risiko Tahun 2027, sejumlah aspek menjadi perhatian, mulai dari administrasi, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, hingga pelaksanaan prosedur pelayanan. Setiap potensi hambatan perlu dianalisis berdasarkan penyebab dan dampaknya agar langkah mitigasi yang dirumuskan sesuai dengan kebutuhan.

Kemenkum Sulbar Bedah Regulasi Standar Biaya Pengawasan, Cegah Tumpang Tindih Produk Hukum

Selain identifikasi risiko, evaluasi juga diarahkan untuk memastikan kesesuaian antara potensi risiko, penyebab, dampak, dan rencana penanganan. Dengan demikian, dokumen manajemen risiko tidak hanya menjadi kelengkapan administrasi, tetapi juga dapat digunakan sebagai pedoman pengendalian dalam pelaksanaan tugas.

Melalui evaluasi tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar berupaya memperkuat tata kelola organisasi melalui perencanaan pengendalian yang lebih terukur. Langkah ini diharapkan mendukung peningkatan akuntabilitas dan kesiapan organisasi dalam mencapai target kinerja tahun 2027.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement