MAMUJU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam mendorong pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas sekaligus memperluas akses layanan bantuan hukum bagi masyarakat melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan.
Komitmen tersebut mengemuka dalam kunjungan koordinasi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang berlangsung di Ruang Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulbar, Rabu (4/11/2026).
Kunjungan yang dipimpin langsung Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Barat, Suhendra, didampingi Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan, Afrizal, serta jajaran perancang peraturan perundang-undangan Pemprov Sulbar, diterima Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Sulbar, Kurnia Banani Adam, bersama jajaran perancang peraturan perundang-undangan dan penyuluh hukum.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas sejumlah langkah strategis untuk memperkuat sinergi kelembagaan, khususnya dalam proses perencanaan dan pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah. Salah satu fokus pembahasan adalah penyusunan dan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) agar lebih terencana, terukur, serta mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat.
Koordinasi ini juga diarahkan untuk memastikan setiap rancangan peraturan daerah disusun berdasarkan skala prioritas, memperhatikan kewenangan pemerintah daerah, serta sejalan dengan arah kebijakan dan program pembangunan Provinsi Sulawesi Barat.
Selain pembentukan produk hukum daerah, pertemuan tersebut turut menyoroti persiapan dan perkembangan pelaksanaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan se-Sulawesi Barat. Keberadaan Posbankum dinilai memiliki peran penting dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, terutama bagi warga yang membutuhkan informasi, konsultasi, maupun pendampingan dalam menghadapi persoalan hukum.
Melalui penguatan Posbankum, masyarakat diharapkan semakin mudah memperoleh akses terhadap layanan bantuan hukum tanpa harus menghadapi kendala jarak maupun keterbatasan informasi. Posbankum juga diharapkan menjadi ruang penyelesaian persoalan hukum di tingkat desa dan kelurahan melalui pendekatan yang lebih sederhana, partisipatif, dan mengedepankan penyelesaian secara damai.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa sinergi antara Kanwil Kemenkum dan pemerintah daerah merupakan faktor penting dalam membangun tata kelola hukum yang berkualitas sekaligus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Ia mendorong agar koordinasi yang telah terjalin tidak berhenti pada pertemuan formal, tetapi diwujudkan melalui langkah konkret, baik dalam peningkatan kualitas pembentukan produk hukum daerah maupun optimalisasi Posbankum sebagai sarana mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Divisi P3H, Kurnia Banani Adam, menekankan pentingnya kolaborasi dan komunikasi berkelanjutan antara jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar dengan Biro Hukum Pemprov Sulbar. Menurutnya, keterlibatan dan koordinasi sejak tahap perencanaan akan membantu menghasilkan regulasi daerah yang harmonis, tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, serta memiliki landasan hukum yang kuat.
Ke depan, Kanwil Kemenkum Sulbar berkomitmen melanjutkan pendampingan dan koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, termasuk mengoptimalkan penguatan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan.
Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan terbentuk ekosistem hukum daerah yang semakin tertata, sekaligus menghadirkan pelayanan dan akses keadilan yang lebih dekat, mudah, dan dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat Sulawesi Barat.





Komentar