News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Dukung Strategi Pengawasan IG, Dorong Produk Unggulan Daerah Berdaya Saing Globa

Kemenkum Sulbar Dukung Strategi Pengawasan IG, Dorong Produk Unggulan Daerah Berdaya Saing Globa

MAMUJU — Perlindungan Indikasi Geografis (IG) tidak cukup hanya melalui pencatatan dan pengakuan hukum. Pengawasan berkelanjutan, peningkatan standar kualitas, serta penguatan nilai ekonomi menjadi faktor penting agar produk unggulan daerah mampu mempertahankan identitasnya sekaligus bersaing di pasar nasional maupun internasional.

Hal tersebut menjadi salah satu fokus dalam Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh dengan tema “Penguatan Pengawasan Indikasi Geografis di Wilayah Provinsi Aceh”, Rabu (4/11/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat turut berpartisipasi secara daring dari Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H). Keikutsertaan ini melibatkan Kepala Divisi P3H, Tim Kelompok Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK), serta peserta magang Kanwil Kemenkum Sulbar.

Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum RI, Andry Indrady, dalam arahannya mengapresiasi kemampuan peserta dalam mengidentifikasi dan memetakan persoalan kebijakan. Meski demikian, ia menilai diperlukan peningkatan kualitas analisis, khususnya dalam menggambarkan akar persoalan dan menyusun rekomendasi yang lebih tajam serta dapat diterapkan.

Terkait usulan pembentukan tim pengawasan terpadu, ia mengarahkan agar rekomendasi lebih difokuskan pada penyempurnaan ketentuan yang mengatur kewenangan Kantor Wilayah sebagai instansi vertikal. Dengan demikian, penguatan fungsi pengawasan memiliki dasar regulasi yang jelas dan tidak sekadar membentuk struktur tim baru tanpa landasan hukum yang memadai.

Kemenkum Sulbar dan Pemprov Kuatkan Sinergi Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Posbankum

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Meurah Budiman, menjelaskan bahwa Diskusi Strategi Kebijakan menjadi wadah untuk mengkaji pelaksanaan kebijakan, mengidentifikasi hambatan, serta menyusun rekomendasi perbaikan terhadap implementasi ketentuan mengenai Indikasi Geografis.

Kegiatan ini juga diharapkan mampu menghasilkan masukan bagi para pemangku kepentingan sekaligus mendorong keterlibatan masyarakat dalam mendukung perlindungan dan pengembangan produk unggulan daerah di Provinsi Aceh.

Dari aspek pelaksanaan kebijakan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kementerian Hukum Aceh, Muhammad Ardiningrat Hidayat, mengungkapkan sejumlah tantangan dalam pengembangan Indikasi Geografis. Beberapa di antaranya adalah prosedur pendaftaran yang masih rumit, proses verifikasi yang membutuhkan waktu panjang, serta koordinasi lintas sektor dan pengawasan pascapendaftaran yang belum berjalan maksimal.

Persoalan tersebut semakin kompleks dengan keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia, termasuk ancaman alih fungsi lahan yang berpengaruh terhadap keberlanjutan produksi. Oleh karena itu, diperlukan pembenahan regulasi, peningkatan koordinasi kelembagaan, penguatan kapasitas produksi, serta pembinaan dan edukasi kepada masyarakat agar perlindungan IG dapat memberikan manfaat ekonomi secara berkelanjutan.

Pengalaman pengelolaan Kopi Arabika Gayo turut menjadi salah satu pembelajaran dalam diskusi tersebut. Khalid selaku MPKG Kopi Gayo memaparkan bahwa kopi yang dibudidayakan di wilayah Aceh Tengah, Bener Meriah, dan Gayo Lues telah memperoleh Sertifikat Indikasi Geografis, terdaftar di Uni Eropa, serta tergabung dalam organisasi internasional oriGIn.

Wujudkan Hunian Layak, Personel Polresta Mamuju dan TNI yang Tergabung dalam Satgas TMMD Pacu Pembangunan RTLH di Pammulukang

Produk unggulan tersebut telah menjangkau pasar ekspor Amerika Serikat, Uni Eropa, dan sejumlah negara di Asia. Namun, pengembangannya masih menghadapi tantangan, baik dari perubahan regulasi perdagangan internasional maupun persoalan internal seperti perubahan iklim dan produktivitas. Kondisi ini membutuhkan dukungan bersama dari seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga kualitas dan keberlanjutan komoditas.

Sementara itu, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Fajar Sulaeman Taman, memaparkan perkembangan pendekatan perlindungan Indikasi Geografis di Indonesia. Menurutnya, kebijakan IG kini semakin diarahkan pada pemanfaatan potensi ekonomi, tidak hanya terbatas pada aspek pendaftaran dan perlindungan hukum sebagaimana diperkuat melalui Permenkumham Nomor 10 Tahun 2022.

DJKI bersama berbagai pemangku kepentingan terus mengembangkan langkah penguatan pengawasan, standardisasi produk, serta penelusuran keaslian barang. Sejumlah program inovatif juga diperkenalkan, di antaranya GI SMART Marketplace, pelatihan GI SMART Preneur, GI SMART Onsite, serta pengembangan GI Tourism yang mengintegrasikan produk Indikasi Geografis dengan sektor pariwisata.

Menanggapi berbagai materi dan pengalaman yang disampaikan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa penguatan strategi kebijakan merupakan bagian penting dalam mendorong perlindungan kekayaan intelektual yang lebih efektif dan berdampak bagi perekonomian daerah.

Ia menilai pengalaman Aceh dalam mengembangkan Kopi Arabika Gayo dapat menjadi referensi bagi Sulawesi Barat untuk mengoptimalkan potensi produk lokal yang memiliki karakteristik dan reputasi berdasarkan faktor geografis. Menurutnya, perlindungan Indikasi Geografis harus diikuti dengan pengawasan dan pembinaan yang berkesinambungan agar mampu meningkatkan nilai tambah produk serta kesejahteraan masyarakat.

Kemenkum Sulbar: Posbankum Jadi Sarana Akses Bantuan Hukum Lebih Dekat dengan Masyarakat

Senada dengan hal tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulbar, Kurnia Banani Adam, menyampaikan dukungannya terhadap penguatan analisis dan rekomendasi kebijakan terkait pengawasan Indikasi Geografis. Ia menegaskan bahwa hasil diskusi ini menjadi bahan pembelajaran penting bagi jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar dalam mengidentifikasi berbagai persoalan serta merumuskan langkah strategis yang sesuai dengan kebutuhan daerah. Ia juga mendorong agar potensi produk unggulan Sulawesi Barat, seperti kopi dan komoditas khas lainnya, mendapatkan perhatian melalui penguatan perlindungan hukum, koordinasi lintas sektor, serta pengawasan berkelanjutan sehingga identitas dan nilai ekonominya dapat terus terjaga.

Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulbar berkomitmen meningkatkan kapasitas analisis kebijakan dan memperkuat peran dalam perlindungan kekayaan intelektual. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung pengembangan potensi Indikasi Geografis di Sulawesi Barat sekaligus menjadikan produk unggulan daerah memiliki perlindungan hukum, daya saing, dan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement