MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong penyempurnaan regulasi daerah agar semakin selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. Hal tersebut disampaikan Saefur menanggapi Rapat Harmonisasi Dua Rancangan Produk Hukum Daerah Provinsi Sulawesi Barat dan Kabupaten Majene di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Rabu (7/10/2026).
Saefur menilai proses harmonisasi menjadi ruang penting untuk memastikan setiap norma dalam rancangan regulasi memiliki dasar yang jelas, tidak tumpang tindih, dan dapat diterapkan secara efektif.
“Harmonisasi diperlukan untuk memastikan setiap ketentuan dalam rancangan produk hukum memiliki dasar yang tepat dan selaras dengan peraturan yang lebih tinggi. Dengan begitu, regulasi yang dihasilkan dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Saefur.
Menurut Saefur, penyempurnaan rancangan regulasi juga perlu memperhatikan kebutuhan daerah. Substansi yang diatur harus memiliki arah yang jelas sehingga mampu memberikan kepastian dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
“Regulasi daerah harus disusun dengan memperhatikan kewenangan, kebutuhan, dan kondisi daerah. Kita ingin produk hukum yang dihasilkan tidak hanya tepat secara normatif, tetapi juga dapat dilaksanakan dengan baik,” ujar Saefur.
Harmonisasi kali ini membahas dua rancangan produk hukum, yakni Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Majene tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.
Pada rancangan Pergub Sulawesi Barat, tim perancang memberikan sejumlah masukan, mulai dari penyempurnaan konsideran dengan memperjelas aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis hingga penyesuaian beberapa pasal dengan ketentuan kementerian terkait.
Beberapa ketentuan juga perlu diperbaiki untuk memastikan pengacuan pasal, dasar hukum, pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), fungsi sekretariat, serta teknik penyusunan norma telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pembahasan Ranperda Kabupaten Majene diarahkan untuk memperjelas ruang lingkup penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat. Tim perancang menekankan pentingnya membedakan fungsi aturan ini dengan berbagai Peraturan Daerah sektoral yang telah ada.
Pembahasan juga menyoroti penguatan pengaturan pelindungan masyarakat, termasuk posisi Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dalam membantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penataan tersebut diperlukan agar pembagian peran dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban dapat lebih jelas.
Kedua rancangan regulasi selanjutnya dikembalikan kepada tim pemrakarsa untuk dilakukan perbaikan berdasarkan hasil harmonisasi. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses memastikan produk hukum daerah memiliki substansi yang lebih tertib, jelas, dan sesuai dengan kerangka peraturan perundang-undangan.
Pengaturan mengenai ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat sendiri merupakan bagian dari urusan wajib pemerintah daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 menjadi salah satu pedoman penyelenggaraannya.





Komentar