News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Perjelas Tata Cara Pemberhentian Notaris

Kemenkum Sulbar Perjelas Tata Cara Pemberhentian Notaris

MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan pentingnya kejelasan prosedur dalam layanan kenotariatan, termasuk permohonan pemberhentian Notaris. Hal tersebut disampaikan Saefur menanggapi layanan konsultasi kenotariatan yang diberikan Kanwil Kemenkum Sulbar kepada Notaris yang berkedudukan di Kabupaten Mamuju, Rabu (7/10/2026).

“Setiap proses administrasi kenotariatan perlu dilakukan sesuai mekanisme dan persyaratan yang telah ditetapkan. Pemahaman yang baik akan membantu memastikan dokumen dan tahapan pengajuan dapat dipenuhi secara tertib,” ujar Saefur.

Menurut Saefur, konsultasi menjadi bagian dari upaya Kanwil memberikan kepastian informasi kepada Notaris agar setiap tahapan layanan dapat dipahami sebelum proses pengajuan dilakukan.

“Kanwil terus mendorong pelayanan yang informatif dan transparan agar setiap pengguna layanan memahami prosedur yang harus ditempuh. Dengan informasi yang tepat, proses administrasi dapat berjalan lebih tertib dan akuntabel,” kata Saefur.

Dalam konsultasi tersebut, petugas memberikan penjelasan mengenai mekanisme, persyaratan, serta tahapan administrasi yang perlu dipenuhi dalam permohonan pemberhentian Notaris.

Kemenkum Sulbar Benahi Arsip Inaktif, Informasi Makin Mudah Ditelusuri

Petugas juga memberikan arahan teknis mengenai penyusunan dokumen pendukung, pemeriksaan kelengkapan berkas, hingga tata cara pengajuan melalui sistem layanan Administrasi Hukum Umum (AHU).

Pendampingan dilakukan untuk memastikan kebutuhan administrasi dapat dipersiapkan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Layanan tersebut diharapkan semakin mendukung tertib administrasi kenotariatan sekaligus memberikan kepastian informasi bagi Notaris dalam menjalankan setiap proses layanan AHU.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement