News
Beranda » Berita » Perancang Per UU Kemenkum Sulbar Dorong Ketelitian Susun Regulasi

Perancang Per UU Kemenkum Sulbar Dorong Ketelitian Susun Regulasi

MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menekankan pentingnya ketelitian dalam penyusunan regulasi daerah, terutama dalam memastikan kejelasan norma, kesesuaian materi muatan, dan ketepatan teknik perancangan sebelum rancangan memasuki tahap harmonisasi.

Hal tersebut disampaikan Saefur menanggapi rapat pemantapan rancangan produk hukum daerah Kabupaten Mamuju Tengah dan Kabupaten Pasangkayu di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Senin (12/10/2026).

Saefur menilai penelaahan sejak tahap awal diperlukan agar ketentuan dalam rancangan tidak menimbulkan multitafsir dan dapat diterapkan secara tepat oleh pemerintah daerah. Keselarasan antara judul, konsideran, batang tubuh, dan lampiran juga menjadi bagian penting dalam menghasilkan produk hukum yang tertib secara substansi maupun teknik penyusunan.

“Ketelitian dalam merancang peraturan sangat penting agar setiap norma memiliki makna yang jelas dan dapat dilaksanakan. Karena itu, penelaahan substansi harus berjalan beriringan dengan pemeriksaan teknik penyusunan sehingga rancangan yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Saefur.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat melalui Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan melakukan pencermatan terhadap sejumlah rancangan regulasi. Rancangan yang dibahas dan disetujui dalam rapat internal akan dilanjutkan ke tahap harmonisasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Perancang Per UU Kemenkum Sulbar Dorong Ketelitian Susun Regulasi

Salah satu perhatian tim terdapat pada Rancangan Peraturan Bupati Pasangkayu tentang Rencana Aksi Daerah Sawit. Materi Pasal 5 disarankan untuk dijabarkan lebih rinci guna menghindari multitafsir. Tim juga memberikan catatan terkait penulisan istilah asing yang perlu dicetak miring serta penyelarasan rujukan pasal pada lampiran.

Pada rancangan peraturan mengenai manajemen risiko di lingkungan pemerintah daerah, tim mencermati kesesuaian judul dengan materi muatan, penyederhanaan konsideran, serta kebutuhan perincian norma agar lebih operasional. Penegasan mengenai penetapan Komite Pengelolaan Risiko melalui Keputusan Bupati dan penyempurnaan struktur lampiran juga menjadi bagian dari masukan.

Sementara itu, rancangan peraturan mengenai standar pelayanan minimal BLUD rumah sakit umum daerah memerlukan penyesuaian pada sejumlah bagian, mulai dari konsideran dan ketentuan umum hingga ruang lingkup serta jenis pelayanan. Penyesuaian tersebut perlu mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk regulasi kementerian terkait standar pelayanan.

Berbeda dengan rancangan yang masih memerlukan sejumlah penyempurnaan, rancangan perubahan APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD telah melalui koordinasi dalam Rumah Harmoni. Berdasarkan hasil pemisahan dan penyelarasan, kedua rancangan tersebut dinilai telah sesuai dari sisi substansi dan teknik penyusunan.

Rapat internal tersebut diikuti Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat dan peserta magang Kementerian Hukum Sulawesi Barat. Hasil pembahasan menjadi dasar bagi tim untuk menindaklanjuti proses harmonisasi sekaligus memastikan rancangan yang diajukan memenuhi standar pembentukan peraturan perundang-undangan.

Harumkan Nama Polresta Mamuju, Bripda Andi Sultan Sabet Juara I Kelas Kata Perorangan Putra

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement