MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menekankan pentingnya pendampingan sejak tahap perencanaan untuk memastikan rancangan peraturan daerah disusun secara cermat, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, dan dapat diterapkan secara efektif.
Hal tersebut disampaikan Saefur menanggapi fasilitasi penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2027 di Ruang Rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Senin (12/10/2026).
Rapat yang diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat tersebut membahas lima usulan prioritas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, tata cara penyelenggaraan cadangan pangan, rencana induk pembangunan kepariwisataan, dan ekonomi kreatif.
Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat melalui Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan hadir untuk memberikan pendampingan dan masukan awal terkait proses pembentukan regulasi. Peran tersebut penting agar perencanaan produk hukum daerah memperhatikan kesesuaian materi muatan, landasan pengaturan, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Pembentukan peraturan daerah perlu dipersiapkan secara cermat sejak tahap perencanaan. Karena itu, kami berkomitmen memberikan pendampingan, mulai dari penyusunan hingga pengharmonisasian, agar regulasi yang dihasilkan selaras dengan peraturan perundang-undangan dan dapat diimplementasikan secara efektif,” ujar Saefur.
Kualitas regulasi perlu diperhatikan sejak tahap perencanaan, termasuk melalui penyusunan draf awal dan Naskah Akademik oleh perangkat daerah pemrakarsa. Tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam membangun dasar pengaturan yang jelas sebelum rancangan memasuki proses berikutnya.
Saefur menegaskan bahwa dukungan Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat tidak berhenti pada penyusunan Propemperda. Jajarannya juga berkomitmen memberikan fasilitasi pada tahapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tindak lanjut akan dilakukan melalui koordinasi berkelanjutan dengan Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat serta organisasi perangkat daerah pemrakarsa. Langkah ini ditujukan untuk mengawal proses penyusunan lima Raperda prioritas agar berjalan sesuai tahapan yang ditetapkan.
Melalui keterlibatan sejak tahap perencanaan hingga pengharmonisasian, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat mendukung upaya pemerintah daerah menghasilkan produk hukum yang berkualitas, selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi, dan efektif dalam menjawab kebutuhan pembangunan daerah.





Komentar