Pembahasan lanjutan revisi RTRW Kabupaten Mamuju Tengah dilaksanakan selama dua hari, Selasa hingga Rabu, 22–23 September 2026, bertempat di Ruang Rapat Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Forum Penataan Ruang yang telah dilaksanakan pada Juli 2026, khususnya untuk memperoleh masukan terhadap kesesuaian dan keterpaduan rencana dalam proses revisi RTRW.
Keterangan foto: Pembahasan lintas sektor revisi RTRW Kabupaten Mamuju Tengah melibatkan OPD dan pemangku kepentingan untuk menyelaraskan rencana tata ruang dengan kondisi wilayah.
Sinkronisasi Tata Ruang dan Pertanahan
Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan dalam forum tersebut dinilai penting karena RTRW tidak hanya berkaitan dengan pengaturan pemanfaatan ruang, tetapi juga menjadi instrumen yang menghubungkan berbagai kepentingan pembangunan di daerah.
Dalam pembahasan tersebut, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah, Abdul Kadir, S.Si.T., M.A.P., turut hadir mewakili Kantor Pertanahan. Kehadiran unsur pertanahan menjadi bagian dari koordinasi lintas sektor, mengingat aspek tata ruang memiliki keterkaitan erat dengan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
Konsolidasi Lintas Sektor
Forum ini menjadi ruang untuk menyelaraskan rencana tata ruang dengan kondisi pertanahan di lapangan. Sinkronisasi tersebut diperlukan agar kebijakan pemanfaatan ruang yang dirumuskan dalam revisi RTRW dapat mempertimbangkan kondisi dan ketersediaan tanah serta mengurangi potensi ketidaksesuaian antara rencana tata ruang dan pemanfaatan ruang yang berlangsung di Kabupaten Mamuju Tengah.
Karena itu, masukan dari setiap OPD dan stakeholder menjadi bagian penting dalam proses penyusunan revisi tersebut. Setiap sektor memiliki data, kepentingan, serta rencana pembangunan yang perlu dipadukan dalam satu kerangka tata ruang sehingga kebijakan yang dihasilkan tidak berjalan sendiri-sendiri.
Menentukan Arah Perkembangan Wilayah
Revisi RTRW memiliki posisi strategis dalam menentukan arah perkembangan wilayah Mamuju Tengah. RTRW menjadi salah satu acuan dalam mengarahkan pemanfaatan ruang, pembangunan infrastruktur, pengembangan kawasan, serta berbagai aktivitas pembangunan lainnya agar berlangsung secara terencana dan saling terintegrasi.
Keterlibatan Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah dalam forum tersebut sekaligus memperkuat koordinasi antara penataan ruang dan pertanahan. Sinergi kedua aspek tersebut diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan pembangunan yang memiliki kepastian arah pemanfaatan ruang sekaligus memperhatikan aspek administrasi dan pengelolaan pertanahan.
Ruang yang Terpadu untuk Pembangunan
Melalui pembahasan lintas sektor ini, revisi RTRW Kabupaten Mamuju Tengah diharapkan dapat menghasilkan dokumen perencanaan yang lebih adaptif terhadap dinamika perkembangan wilayah, selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah, serta mampu menjadi pedoman pemanfaatan ruang yang terarah dan terpadu.
Dengan demikian, forum pembahasan lanjutan bukan sekadar tahapan administratif dalam revisi RTRW, melainkan menjadi ruang konsolidasi antarinstansi untuk memastikan arah pembangunan Mamuju Tengah ke depan berjalan berdasarkan perencanaan ruang yang terintegrasi dengan kondisi pertanahan dan kebutuhan masyarakat.
“Tata ruang yang terintegrasi menjadi fondasi penting bagi pembangunan Mamuju Tengah yang terarah dan berkelanjutan.”
Redaksi Tim Humas Kantah Mateng, Bisa!





Komentar