News
Beranda » Berita » Lindungi Data Pribadi Masyarakat, Kemenkum Sulbar Dukung Penguatan Kualitas Regulasi Daerah

Lindungi Data Pribadi Masyarakat, Kemenkum Sulbar Dukung Penguatan Kualitas Regulasi Daerah

MAMUJU — Penguatan tata kelola Satu Data Indonesia membutuhkan regulasi yang tidak hanya mendukung integrasi informasi, tetapi juga menjamin keamanan dan pelindungan data pribadi. Isu tersebut menjadi perhatian dalam Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan yang diikuti jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat secara virtual, Jumat (16/10/2026).

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menanggapi pembahasan isu krusial tata kelola Satu Data Indonesia dalam forum tersebut.

Saefur menekankan bahwa pengelolaan data harus disertai kejelasan kewenangan, standar keamanan, dan pelindungan informasi pribadi agar pemanfaatan data tetap sesuai ketentuan hukum.

“Pengelolaan data harus didukung regulasi yang jelas, keamanan yang memadai, serta pembagian tanggung jawab yang tegas agar pemanfaatannya berjalan secara bertanggung jawab dan tetap melindungi hak masyarakat,” ujar Saefur.

Sebagai tindak lanjut, Kemenkum Sulbar akan menjadikan materi forum sebagai bahan pengayaan kompetensi perancang dalam harmonisasi produk hukum daerah. Pemerintah daerah se-Sulawesi Barat juga didorong memperhatikan pembagian kewenangan, keamanan data, dan pelindungan data pribadi dalam penyusunan regulasi Satu Data Daerah.

Subuh Keliling, Kapolresta Mamuju Turun Langsung Sapa Warga dan Serap Aspirasi

Forum dibuka oleh Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Widyastuti, S.H., M.H., yang mewakili Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Dalam sambutannya, ia menyoroti pentingnya landasan hukum yang kokoh untuk mendukung tata kelola data nasional yang terpadu dan adaptif.

Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, M. Waliyadin S., S.H., M.H., kemudian memaparkan empat isu krusial dalam RUU SDI. Salah satunya ialah penyelarasan integrasi data dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, termasuk prinsip pemrosesan yang sah, penggunaan data sesuai tujuan, dan proporsionalitas.

Pembahasan lainnya mencakup penetapan standar keamanan minimum, pembagian tanggung jawab dalam penanganan insiden siber, mekanisme pelaporan, audit, evaluasi pascainsiden, serta kepastian hak akses berdasarkan klasifikasi data. Forum turut membahas pengaturan transfer data lintas yurisdiksi untuk menjaga kedaulatan data dan kepentingan nasional.

Melalui pendalaman ini, Kemenkum Sulbar memperkuat peran perancang dalam mendorong regulasi daerah yang memperhatikan keamanan informasi dan pelindungan data pribadi. Upaya tersebut diharapkan mendukung tata kelola data yang tertib, aman, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Kapolresta Mamuju Wujudkan Polisi Bersama Masyarakat Salat Subuh Berjamaah di Masjid Raya Suada

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement