Mamuju — Berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat membutuhkan penanganan yang tepat, koordinasi lintas instansi, serta informasi yang jelas mengenai mekanisme penyelesaiannya. Komitmen tersebut menjadi perhatian Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat dalam mendukung program PASTI ADA SOLUSI Episode 21, Jumat (16/10/2026).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mengikuti forum pengaduan pelayanan publik tersebut secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini juga diikuti para koordinator kelompok kerja dan seluruh pegawai Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulbar.
Forum PASTI ADA SOLUSI menghadirkan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan sekaligus memperoleh penjelasan mengenai langkah penanganan yang dapat ditempuh berdasarkan ketentuan hukum dan kewenangan instansi terkait.
Dalam pelaksanaannya, sejumlah pengaduan dengan beragam substansi menjadi bahan pembahasan, mulai dari persoalan status kewarganegaraan yang berkaitan dengan Indonesia dan Inggris, sengketa pertanahan di Kabupaten Indragiri Hilir dan Cengkareng, hingga perselisihan keluarga yang berhubungan dengan status kewarganegaraan.
Aduan mengenai sengketa warisan dan dugaan penguasaan aset di Manado turut mendapat perhatian. Penanganan kasus-kasus tersebut memerlukan pemeriksaan dokumen pendukung serta koordinasi dengan instansi berwenang agar masyarakat memperoleh arahan yang sesuai dengan jalur hukum yang tersedia.
Di bidang pelayanan administrasi hukum, forum juga membahas kendala akses sistem e-Layanan yang dialami seorang notaris di Bantul setelah pembaruan data dan migrasi sistem. Permasalahan tersebut menjadi perhatian karena dapat memengaruhi kelancaran pemenuhan kewajiban administratif notaris, termasuk pelaporan wasiat. Tim teknis terkait menyatakan akan menindaklanjuti kendala melalui pemeriksaan akun dan penanganan teknis.
Agenda pembahasan lainnya mencakup perkembangan verifikasi permohonan pengesahan badan hukum partai politik, peluang pencatatan karya cipta atas metode meracik minuman, serta kendala verifikasi digital dalam pelayanan badan usaha. Pembahasan ini menyoroti pentingnya kelengkapan persyaratan, kepastian prosedur, dan komunikasi yang efektif untuk mendukung kelancaran pelayanan.
Dalam penyelesaian pengaduan, Kementerian Hukum memfasilitasi koordinasi sesuai tugas dan kewenangannya. Persoalan yang membutuhkan penanganan instansi lain akan diarahkan melalui kerja sama dengan pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional, pemerintah daerah, organisasi bantuan hukum, dan aparat penegak hukum.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersama Sekretaris Jenderal Niko Avinta dalam kegiatan tersebut turut menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan dan tindak lanjut pengaduan secara terkoordinasi. Penguatan layanan digital serta penyampaian informasi yang proaktif juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik.
Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan program tersebut sebagai bagian dari penguatan pelayanan hukum yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, pengaduan yang disampaikan masyarakat perlu menjadi perhatian serius sekaligus bahan evaluasi untuk mengidentifikasi kendala pelayanan dan memperkuat koordinasi dalam memberikan solusi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Melalui PASTI ADA SOLUSI, kami mendukung upaya menghadirkan pelayanan hukum yang responsif, transparan, dan memberikan kejelasan informasi kepada masyarakat. Setiap pengaduan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas layanan, sekaligus memperkuat koordinasi agar masyarakat memperoleh arahan penyelesaian yang tepat,” ujarnya.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulbar akan memperkuat penyebarluasan informasi hukum, menyampaikan hasil pembahasan kepada unit kerja terkait, serta memantau perkembangan penanganan pengaduan sesuai kewenangannya. Edukasi mengenai layanan kewarganegaraan, bantuan hukum, kekayaan intelektual, kenotariatan, dan administrasi badan usaha juga terus didorong agar masyarakat memahami prosedur serta persyaratan yang diperlukan.
Partisipasi Kanwil Kemenkum Sulbar dalam program PASTI ADA SOLUSI menegaskan komitmen untuk mendukung pelayanan hukum yang mudah diakses, memperkuat sinergi antarinstansi, dan mendorong penyelenggaraan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.





Komentar