MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menekankan pentingnya penertiban Barang Milik Negara (BMN) melalui inventarisasi, pemeriksaan aset, dan penetapan penanggung jawab barang. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas pengelolaan aset di lingkungan Kemenkum Sulbar.
Hal tersebut disampaikan Saefur saat memimpin rapat koordinasi bersama jajarannya yang diantaranya membahas penertiban BMN serta evaluasi administrasi kepegawaian secara daring, Jumat (16/10/2026).
Saefur mengarahkan jajaran terkait agar memastikan setiap aset negara tercatat secara akurat, memiliki penanggung jawab yang jelas, dan diperiksa sesuai kebutuhan organisasi.
“Setiap aset negara harus tercatat dengan baik, diketahui keberadaan dan kondisinya, serta memiliki penanggung jawab yang jelas. Penertiban ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan memastikan aset digunakan sesuai kebutuhan organisasi,” ujar Saefur.
Dalam rapat tersebut, penertiban BMN mencakup pembaruan daftar barang pada setiap ruangan, penyiapan surat penunjukan penanggung jawab, serta pengumpulan laptop untuk verifikasi Nomor Urut Pendaftaran (NUP) dan pemeriksaan kondisi perangkat. Pelaksanaan pemeriksaan fisik dan penandatanganan dokumen serah terima akan dikoordinasikan dengan pegawai terkait.
Rapat yang turut diikuti Pelaksana Harian Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Irsyadi, para koordinator kelompok kerja, dan pegawai jabatan fungsional tertentu tersebut juga membahas penyelesaian administrasi kinerja. Salah satu perhatian utama ialah penilaian SKP Triwulan III yang masih menyisakan 46 pegawai berdasarkan data rapat.
Tim SDM meminta pegawai berkoordinasi dengan atasan langsung agar penilaian segera diselesaikan. Dokumen yang telah disahkan perlu disampaikan kepada tim SDM untuk mendukung pemutakhiran data dan kebutuhan evaluasi kinerja organisasi.
Pembahasan lainnya meliputi pemenuhan jam pelajaran, pengunggahan sertifikat pengembangan kompetensi melalui aplikasi TERA, serta pemutakhiran data pada SIMPEG dan MyASN. Seluruh proses tersebut membutuhkan koordinasi dan kedisiplinan agar administrasi kepegawaian berjalan tertib.
Melalui evaluasi ini, Kemenkum Sulbar mendorong pelaksanaan tindak lanjut secara terencana, baik dalam penertiban aset maupun penyelesaian administrasi kepegawaian. Upaya tersebut diharapkan memperkuat akuntabilitas pengelolaan BMN dan mendukung pencapaian kinerja organisasi.





Komentar