News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Bedah Empat Rancangan Regulasi Majene, Pastikan Aturan Lebih Matang dan Implementatif

Kemenkum Sulbar Bedah Empat Rancangan Regulasi Majene, Pastikan Aturan Lebih Matang dan Implementatif

MAMUJU — Penyusunan regulasi daerah yang berkualitas membutuhkan ketelitian dalam merumuskan norma, ketepatan landasan hukum, serta kesesuaian dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. Atas dasar itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menggelar harmonisasi terhadap empat rancangan peraturan Kabupaten Majene, Selasa (20/10/2026).

Pembahasan berlangsung di Ruang Rapat Baharuddin Lopa dan diikuti secara daring melalui Zoom. Agenda ini mencakup rancangan pengaturan Rencana Aksi Daerah (RAD) Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan 2026–2029, APBD Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2027, penjabaran APBD 2027, serta pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN).

Sejumlah unsur pemerintah Kabupaten Majene terlibat dalam kegiatan tersebut, mulai dari Bagian Hukum hingga jajaran Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perkebunan. Tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar dan peserta magang Kementerian Hukum Sulawesi Barat juga mengikuti pembahasan. Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Majene berpartisipasi secara virtual.

Dalam pembahasan rancangan RAD Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan, M. Risdar Eka Putra, S.H., selaku penanggung jawab materi, menyoroti perlunya penyelarasan program daerah dengan arah kebijakan nasional mengenai perkebunan sawit berkelanjutan. Keselarasan tersebut menjadi salah satu aspek penting agar rancangan yang disusun mempunyai dasar pengaturan yang kuat dan dapat dijalankan secara terukur.

Tim harmonisasi turut mengevaluasi struktur dokumen, penulisan judul, pencantuman dasar hukum, serta keterkaitan antara pasal-pasal dan dokumen rencana aksi. Materi yang mengatur tanggung jawab pelaksana juga menjadi perhatian, khususnya terkait penempatan ketentuan agar tidak bercampur dengan substansi rencana aksi yang seharusnya diatur secara lebih terfokus.

Pastikan BBM Subsidi Tepat Sasaran, Polresta Mamuju Siagakan Personil di SPBU 24 Jam!

Pembahasan berikutnya menyasar Ranperda APBD Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2027 dan Ranperbup tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2027. Krisna Hidayatullah Ibnu Hartoyo, S.H., menyampaikan sejumlah catatan teknis yang perlu ditindaklanjuti oleh tim penyusun.

Catatan tersebut meliputi penyempurnaan format judul, penambahan kelengkapan rujukan hukum, pemeriksaan kembali penomoran, serta penataan urutan pasal. Konsistensi penulisan nominal anggaran, penggunaan huruf kapital, dan pembetulan kesalahan pengetikan juga menjadi bagian dari evaluasi untuk meningkatkan kejelasan rumusan peraturan.

Adapun rancangan mengenai pemberian TPP ASN dibahas oleh Munawir B., S.H., M.H. Pembahasan diarahkan pada kesesuaian pengaturan dengan dasar hukum yang menjadi acuan pemerintah daerah, terutama menyangkut kriteria pemberian tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja dan kelangkaan profesi.

Tim memberikan perhatian pada penentuan kelompok penerima, persyaratan pemberian TPP, serta besaran persentase yang harus mengacu pada ketentuan terkait. Mengingat rekomendasi resmi yang diperlukan belum tersedia, rancangan tersebut perlu dikaji lebih lanjut dan dikoordinasikan kembali oleh tim pemrakarsa sebelum proses pembahasan dilanjutkan.

Dari empat rancangan yang dibahas, tiga di antaranya dinyatakan dapat melanjutkan proses ke tahap berikutnya, yakni rancangan RAD Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan 2026–2029, Ranperda APBD 2027, dan Ranperbup tentang Penjabaran APBD 2027. Sementara itu, rancangan mengenai TPP ASN dikembalikan kepada tim pemrakarsa untuk diperbaiki dan dikoordinasikan kembali.

Kemenkum Sulbar Harmonisasi Empat Regulasi Majene

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menekankan pentingnya ketelitian dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah. Ia mendorong agar proses harmonisasi dimanfaatkan untuk memastikan setiap rancangan memiliki landasan hukum yang sesuai, rumusan yang jelas, serta materi yang dapat diterapkan secara efektif.

Penguatan koordinasi antara Kanwil Kemenkum Sulbar dan pemerintah daerah diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek formal pembentukan peraturan, tetapi juga mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan menjawab kebutuhan masyarakat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement