MAMUJU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong penguatan akses bantuan hukum yang berkualitas dan tepat sasaran bagi masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu, melalui evaluasi kebijakan standar layanan bantuan hukum.
Hal tersebut disampaikan usai menghadiri pelaksanaan Diskusi Strategi Kebijakan yang membahas Analisis Evaluasi Dampak Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum yang dihadiri bersama Kadiv P3H, Kurnia B. Adam di Aula Pengayoman Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Selasa (20/10/2026).
Saefur Rochim menekankan pentingnya evaluasi kebijakan untuk memastikan standar layanan bantuan hukum dapat diterapkan secara efektif dan menjawab kebutuhan masyarakat. Evaluasi juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi kendala pelaksanaan serta merumuskan perbaikan layanan agar hak masyarakat atas bantuan hukum dapat terpenuhi.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, menyoroti pentingnya evaluasi standar layanan bantuan hukum untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan kebijakan sekaligus memastikan masyarakat kurang mampu memperoleh bantuan hukum yang berkualitas dan tepat sasaran.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Hemawati BR Pandia, juga menekankan perlunya analisis dan evaluasi terhadap penerapan kebijakan guna memperoleh masukan serta rekomendasi bagi peningkatan kualitas layanan bantuan hukum sesuai kebutuhan dan hak masyarakat.
Sementara itu, Penyuluh Hukum Ahli Utama Badan Pembinaan Hukum Nasional, Audy Murfi, menjelaskan bahwa Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bankum) dan Standar Operasional Pelaksanaan Bantuan Hukum (Stopela Bankum) menjadi pedoman bagi Pemberi Bantuan Hukum dalam menjaga kualitas layanan, membangun kepercayaan publik, dan memperluas akses keadilan.
Melalui diskusi ini, evaluasi kebijakan diharapkan menghasilkan rekomendasi yang dapat memperkuat pelaksanaan bantuan hukum di daerah. Dengan standar layanan yang terus diperbaiki, masyarakat kurang mampu diharapkan memperoleh akses terhadap pendampingan hukum secara lebih berkualitas sesuai ketentuan yang berlaku.





Komentar