News
Beranda » Berita » Lindungi UMKM, Kemenkum Sulbar Dorong Pemetaan Potensi Pelanggaran KI

Lindungi UMKM, Kemenkum Sulbar Dorong Pemetaan Potensi Pelanggaran KI

JAKARTA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong pemetaan potensi pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) untuk mendukung perlindungan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), industri kreatif, serta produk lokal agar masyarakat memperoleh manfaat ekonomi dari karya dan inovasi yang dihasilkan.

Hal tersebut disampaikan menanggapi koordinasi dan konsultasi jajaran Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat dengan Direktorat Penegakan Hukum, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, di Jakarta, Selasa (20/10/2026). Pertemuan dengan Alex Maffay Semadi tersebut membahas penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum KI di Sulawesi Barat.

Saefur Rochim menegaskan bahwa pemetaan potensi pelanggaran diperlukan untuk menyusun langkah pencegahan dan penanganan yang sesuai dengan kondisi daerah. Upaya tersebut juga menjadi bagian dari perlindungan terhadap hak dan kepentingan masyarakat yang menghasilkan karya, mengembangkan inovasi, maupun membangun usaha berbasis produk lokal.

“Potensi Kekayaan Intelektual yang dimiliki masyarakat perlu diimbangi dengan upaya perlindungan yang terarah. Melalui pemetaan dan koordinasi lintas instansi, langkah pencegahan serta penanganan pelanggaran diharapkan dapat mendukung kepastian hukum dan keberlangsungan usaha masyarakat,” ujarnya.

Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Juani, menyampaikan bahwa sektor UMKM, industri kreatif, perdagangan, serta seni dan budaya perlu menjadi bagian dari identifikasi potensi permasalahan KI. Pemetaan tersebut dapat membantu mengidentifikasi bentuk pelanggaran yang berpotensi terjadi sekaligus menentukan pihak-pihak yang perlu dilibatkan dalam tindak lanjut.

Kemenkum Sulbar Dorong Akses Bantuan Hukum yang Merata bagi Masyarakat

“Identifikasi potensi permasalahan KI di sektor UMKM, industri kreatif, dan produk lokal penting dilakukan agar kebutuhan perlindungan dapat dikenali sejak awal. Hasilnya dapat menjadi bahan untuk menentukan prioritas kegiatan dan memperkuat koordinasi dengan para pemangku kepentingan,” kata Juani.

Sebagai tindak lanjut, Kemenkum Sulbar akan melakukan pemetaan berdasarkan sektor, mengidentifikasi potensi bentuk pelanggaran, serta memperkuat koordinasi dengan Direktorat Penegakan Hukum DJKI, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi terkait sesuai kewenangannya.

Langkah ini diharapkan dapat mendukung perlindungan karya dan produk lokal, meningkatkan kesadaran hukum pelaku usaha, serta mendorong pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai salah satu aset yang bernilai bagi perkembangan ekonomi masyarakat Sulawesi Barat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement