MAMUJU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong penanganan kendala sinkronisasi data Persekutuan Komanditer (CV) antara sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Online Single Submission (OSS) guna memastikan kelancaran akses layanan perizinan bagi pelaku usaha.
Hal tersebut disampaikan menanggapi layanan konsultasi terkait data CV yang telah terdaftar dalam basis data AHU, tetapi belum terbaca pada sistem OSS di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Selasa (20/10/2026).
Saefur Rochim menekankan pentingnya pelayanan yang responsif dan koordinasi yang efektif dalam menindaklanjuti kendala administrasi badan usaha. Penanganan yang tepat diperlukan agar persoalan yang dihadapi pemohon dapat ditelusuri dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Layanan konsultasi dan fasilitasi administrasi badan usaha perlu dilakukan secara responsif melalui pemeriksaan data dan koordinasi dengan instansi terkait. Dengan demikian, kendala yang dihadapi masyarakat dapat ditangani sesuai prosedur dan mendukung kelancaran akses layanan perizinan,” ujarnya.
Dalam konsultasi tersebut, petugas memberikan penjelasan mengenai pentingnya kesesuaian data badan usaha untuk mendukung proses perizinan. Identifikasi awal juga dilakukan untuk menelusuri kemungkinan penyebab kendala, baik dari aspek validitas data maupun integrasi antarsistem.
Sebagai tindak lanjut, dilakukan pemeriksaan ulang terhadap data CV yang terdaftar pada sistem AHU serta koordinasi dengan instansi terkait untuk menangani kendala keterbacaan data pada OSS.
Kemenkum Sulbar terus mendorong optimalisasi layanan konsultasi dan fasilitasi administrasi badan usaha agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas serta dukungan dalam menyelesaikan kendala layanan. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat kualitas pelayanan publik di bidang Administrasi Hukum Umum.





Komentar