News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Evaluasi Layanan Administratif, Perkuat Tertib Arsip

Kemenkum Sulbar Evaluasi Layanan Administratif, Perkuat Tertib Arsip

MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan pentingnya pengelolaan kearsipan yang tertib, terintegrasi, dan akuntabel untuk mendukung kelancaran administrasi serta peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikannya saat memimpin monitoring dan evaluasi tata kelola kearsipan bersama Tim Tata Usaha dan Umum di Aula Pengayoman, Senin (26/10/2026).

Saefur Rochim menekankan bahwa pengelolaan arsip tidak hanya berkaitan dengan penyimpanan dokumen, tetapi juga menjadi bagian penting dalam memastikan ketersediaan informasi, kemudahan penelusuran dokumen, serta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas organisasi.

“Pengelolaan kearsipan harus dilaksanakan secara tertib dan konsisten. Pemanfaatan teknologi perlu dioptimalkan, disertai pemahaman yang baik dari seluruh pegawai agar dokumen dapat dikelola secara sistematis dan mendukung pelayanan yang efektif,” tegas Saefur Rochim.

Monitoring dan evaluasi ini mencakup tiga aspek utama, yakni penggunaan aplikasi e-Arsip, optimalisasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) dalam pengelolaan naskah dinas, serta pelaksanaan penyusutan dan pemusnahan arsip.

Dalam penerapannya, Kanwil Kemenkum Sulbar telah memanfaatkan SRIKANDI untuk pengelolaan surat masuk, surat keluar, disposisi, dan pemberkasan. Penggunaan aplikasi e-Arsip juga menjadi bagian dari upaya mendukung pengelolaan dokumen secara terstruktur dan memudahkan penelusuran arsip saat dibutuhkan.

Terima Laporan Warga, Personel Polresta Mamuju Respon Cepat Datangi TKP dan Lakukan Pencarian Dugaan Anak Tenggelam

Pada periode sebelumnya, target dan realisasi penggunaan aplikasi SRIKANDI serta e-Arsip tercatat masing-masing sebanyak 75 naskah atau berkas per triwulan. Pelaksanaan tersebut merupakan bagian dari Rencana Kerja Tahunan Kearsipan Tahun 2026 yang terus dipantau untuk memastikan konsistensi pengelolaan arsip.

Selain pemanfaatan aplikasi, evaluasi turut membahas penyusutan dan pemusnahan arsip. Kanwil Kemenkum Sulbar telah mengajukan usulan pemusnahan arsip fasilitatif kepada Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Proses tersebut saat ini masih menunggu persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Sebagai tindak lanjut, peningkatan kompetensi pengelola arsip dan internalisasi tata kelola kearsipan secara berkala menjadi rekomendasi utama. Langkah ini diperlukan agar seluruh pegawai memiliki pemahaman yang menyeluruh mengenai prosedur pengelolaan dokumen sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Melalui monitoring dan evaluasi tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar berupaya mewujudkan tata kelola administrasi yang semakin akuntabel, efektif, dan transparan. Pengelolaan arsip yang baik diharapkan mampu mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan sekaligus memastikan dokumen yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pelayanan hukum kepada masyarakat tersedia secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kemenkum Sulbar Kawal Regulasi Dana Desa dan Bantuan Pendidikan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement