News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Dorong Karya Lokal Terlindungi, Inovasi Bernilai Ekonomi

Kemenkum Sulbar Dorong Karya Lokal Terlindungi, Inovasi Bernilai Ekonomi

MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong penguatan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) guna membantu perguruan tinggi dan masyarakat melindungi karya serta mengembangkan inovasi bernilai ekonomi. Langkah ini diarahkan agar potensi kekayaan intelektual daerah memperoleh pelindungan hukum dan memberikan manfaat lebih luas.

Hal tersebut disampaikan usai kegiatan penguatan Sentra KI bertema “Optimalisasi Peran Sentra Kekayaan Intelektual dalam Mendorong Pemberdayaan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual di Sulawesi Barat” di Hotel Aflah, Mamuju, Senin (26/10/2026).

“Potensi kekayaan intelektual di Sulawesi Barat perlu dilindungi dan dikembangkan agar karya serta inovasi yang dihasilkan dapat memberikan nilai tambah ekonomi dan sosial bagi masyarakat,” ujar Saefur.

Praktisi hukum Rahmat Idrus menekankan pentingnya mengidentifikasi dan melindungi potensi KI sejak awal guna mencegah sengketa. Penelusuran merek atau karya yang telah ada serta pemahaman mengenai mekanisme pelindungan menjadi langkah penting sebelum suatu karya digunakan atau didaftarkan.

Akademisi Suryansyah menjelaskan bahwa KI merupakan aset tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi. Sentra KI berperan memfasilitasi identifikasi, pendampingan, dan pendaftaran KI bagi dosen, peneliti, mahasiswa, serta masyarakat. Pelindungan tersebut diharapkan mendukung pengembangan hasil penelitian dan inovasi agar berpotensi memberikan nilai tambah ekonomi dan sosial.

Terima Laporan Warga, Personel Polresta Mamuju Respon Cepat Datangi TKP dan Lakukan Pencarian Dugaan Anak Tenggelam

Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Juani, turut menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan merek, logo, dan karya milik pihak lain. Penelusuran merek sebelum pendaftaran diperlukan untuk mengurangi risiko persamaan dengan merek yang telah ada.

Kegiatan ditutup dengan pembekalan teknis tata cara pendaftaran KI kepada operator Sentra KI. Kanwil Kemenkum Sulbar selanjutnya mendorong penguatan layanan konsultasi dan pendampingan, peningkatan edukasi bersama perguruan tinggi, serta hilirisasi hasil riset dan inovasi agar potensi KI di Sulawesi Barat dapat dimanfaatkan secara optimal.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement