MAMUJU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong penyempurnaan regulasi daerah yang berkaitan dengan Alokasi Dana Desa (ADD), bantuan pendidikan bagi siswa kurang mampu, dan pembebasan retribusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung kebijakan pembangunan dan pelayanan publik di daerah.
Hal tersebut disampaikan menanggapi rapat analisis konsepsi sejumlah rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Senin (26/10/2026). Rapat diikuti Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dan peserta magang Kementerian Hukum Sulawesi Barat.
“Regulasi yang jelas dapat menjadi landasan pelaksanaan program pemerintah daerah agar berjalan sesuai ketentuan dan kebutuhan masyarakat,” ujar Saefur.
Dalam pembahasan rancangan perubahan peraturan ADD di Kabupaten Mamuju Tengah dan Polewali Mandar, tim menyoroti kejelasan alasan perubahan serta pencantuman nominal anggaran. Rumusan perubahan lampiran juga perlu disusun secara tepat agar ketentuan yang berlaku tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.
Di bidang pendidikan, tim membahas rancangan peraturan Kabupaten Polewali Mandar tentang bantuan bagi siswa kurang mampu pada jenjang TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs. Judul diusulkan menjadi “Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan oleh Pemerintah Daerah”, disertai penyempurnaan dasar hukum, kriteria penerima, dan rumusan norma.
Tim juga menelaah rancangan perubahan peraturan Kabupaten Mamuju tentang pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Rancangan ini mengacu pada Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, khususnya mengenai insentif fiskal. Kajian lebih lanjut masih diperlukan untuk memastikan kesesuaian pengaturannya dengan ketentuan hukum.
Pembahasan lainnya meliputi rancangan APBD Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2027, penjabaran APBD, serta rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Manakarra. Tim memberikan masukan terkait dasar hukum dan rumusan peraturan.
Melalui analisis konsepsi ini, Kanwil Kemenkum Sulbar mendukung penyusunan regulasi yang menjadi landasan kebijakan pembangunan daerah. Rancangan yang siap akan dilanjutkan ke tahap harmonisasi sesuai jadwal, sedangkan materi yang masih memerlukan pendalaman akan dikaji kembali.





Komentar