MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong pelaku usaha meningkatkan kesadaran dalam melindungi Rahasia Dagang sebagai aset bernilai ekonomi yang dapat memperkuat daya saing dan menjaga keberlanjutan bisnis.
Hal tersebut disampaikan menanggapi pelaksnaan IP Talks Seri Webinar KI #22 bertema “Rahasia di Balik Kesuksesan Bisnis: Strategi Pelindungan Rahasia Dagang sebagai Aset Kompetitif” secara daring, Selasa (27/10/2026).
“Rahasia Dagang memiliki nilai ekonomi dan dapat menjadi keunggulan kompetitif bagi perusahaan. Karena itu, pelaku usaha perlu memahami cara melindungi informasi penting yang menjadi kekuatan bisnisnya,” ujar Saefur.
Webinar tersebut menghadirkan Konsultan Kekayaan Intelektual, Arbiter, dan Mediator Cita Citrawinda serta Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama, Suzy Heranita, yang membahas strategi pelindungan Rahasia Dagang dan tata cara pencatatan perjanjian lisensi.
Cita Citrawinda menjelaskan bahwa Rahasia Dagang mencakup informasi teknologi maupun bisnis yang bersifat rahasia, memiliki nilai ekonomi, dan dijaga melalui langkah-langkah yang memadai. Berbeda dengan paten, Rahasia Dagang tidak memerlukan pendaftaran dan dapat terus dilindungi selama kerahasiaannya terjaga.
Informasi yang dapat dilindungi antara lain formula, resep, metode produksi, strategi pemasaran, daftar pelanggan, serta hasil penelitian yang belum dipublikasikan. Pelaku usaha perlu menerapkan perjanjian kerahasiaan, pembatasan akses, dan pengamanan dokumen agar informasi tersebut tidak disalahgunakan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulbar mendorong edukasi kepada pelaku usaha, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta perguruan tinggi agar mampu mengidentifikasi dan melindungi Rahasia Dagang. Langkah tersebut diharapkan meningkatkan kesadaran terhadap Kekayaan Intelektual sekaligus mendukung pengembangan usaha yang berdaya saing.





Komentar