Keterangan Gambar : Munandar Wijaya (Wakil ketua II DPRD Sulbar) Foto: Sandi
Mamuju, Kabarsulbar.com —- Proses pengisian jabatan Wakil Gubernur Sulawesi Barat mulai memasuki tahapan di DPRD setelah pimpinan dewan menerima surat pengusulan dua nama calon melalui Gubernur Sulawesi Barat.
Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Munandar Wijaya, mengatakan surat tersebut berasal dari partai koalisi pengusul dan pengusung yang memasukkan dua nama untuk diproses melalui mekanisme pemilihan di DPRD.
“Hari ini melalui Bapak Gubernur kami pimpinan DPRD diundang dalam rangka penyerahan surat dari partai koalisi pengusul dan pengusung yang memasukkan dua nama,” ujar Munandar kepada Media, Selasa, 27/10/26.
Dua nama yang akan diproses tersebut adalah Syamsul Samad dan Fatmawati Salim. Keduanya selanjutnya akan mengikuti tahapan sesuai mekanisme pemilihan yang dilaksanakan DPRD Sulbar melalui Panitia Pemilihan (Panlih).
Munandar menjelaskan, DPRD terlebih dahulu akan menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menjadwalkan sejumlah agenda, termasuk rapat internal Panlih. Setelah itu, proses akan diserahkan kepada Panlih untuk ditindaklanjuti.
“ Siang ini kami rapat Bamus untuk menjadwalkan agenda-agenda, termasuk rapat internal untuk Panitia Pemilihan. Mungkin besok kita akan mulai,” katanya.
Menurut Munandar, petunjuk teknis dan tata tertib pelaksanaan pemilihan pada dasarnya telah tersedia. Namun, ketentuan tersebut masih berpeluang disempurnakan oleh Panlih dalam pelaksanaan tahapan berikutnya.
Ia menambahkan, Panlih nantinya bertugas melakukan verifikasi terhadap persyaratan administrasi calon, termasuk kelengkapan berkas dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Jadi kita akan serahkan ke Panlih untuk melakukan verifikasi berkas, misalnya berkas calon harus masuk, kemudian LHKPN-nya dan sebagainya,” jelasnya.
Terkait waktu pelaksanaan, Munandar menyebut proses pemilihan ditargetkan dapat diselesaikan paling lama 30 hari sejak berkas diterima hingga proses pemilihan. Meski demikian, ia berharap seluruh tahapan dapat berjalan lebih cepat apabila memungkinkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bisa lebih cepat, bisa juga lebih lambat, tergantung nanti Panlih. Kita maksimal satu bulan, 30 hari maksimal,” ungkapnya.
Ia memperkirakan proses tersebut dapat berlangsung sekitar 20 hari apabila seluruh tahapan berjalan lancar. Namun, kepastian jadwal tetap bergantung pada agenda dan pelaksanaan tahapan oleh Panlih.
Munandar juga menjelaskan bahwa rapat paripurna terkait penetapan calon akan dilakukan setelah tahapan Panlih berjalan sesuai mekanisme. Karena itu, DPRD saat ini berfokus menyiapkan agenda dan tahapan awal untuk melanjutkan proses pengisian jabatan Wakil Gubernur Sulawesi Barat.
Dengan masuknya surat pengusulan dua nama tersebut, proses selanjutnya berada pada tahapan internal DPRD sebelum pemilihan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan : Sandi Hermawan





Komentar