News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Dorong Aturan Trantibum Majene Lebih Jelas dan Tepat Sasaran

Kemenkum Sulbar Dorong Aturan Trantibum Majene Lebih Jelas dan Tepat Sasaran

MAMUJU — Kejelasan aturan menjadi faktor penting dalam penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di daerah. Untuk mendukung hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat bersama DPRD Kabupaten Majene membahas penyempurnaan regulasi agar pelaksanaannya memiliki dasar hukum yang kuat, prosedur yang terarah, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Pembahasan berlangsung melalui rapat konsultasi di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Selasa (27/10/2026). Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulbar, Kurnia Banani Adam, S.H., M.Si., serta diikuti perwakilan DPRD Majene, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Majene, tim perancang peraturan perundang-undangan, dan peserta magang Kementerian Hukum Sulbar.

Dalam arahannya, Kurnia Banani Adam menekankan bahwa pembentukan maupun penyempurnaan regulasi harus didasarkan pada persoalan yang benar-benar dihadapi di lapangan. Kejelasan kewenangan, mekanisme pelaksanaan, dan pembagian tugas antarinstansi perlu menjadi bagian dari pengaturan agar petugas memiliki pedoman yang pasti saat menjalankan tugasnya. Pemetaan masalah juga diperlukan untuk menentukan apakah aturan yang berlaku cukup diperbaiki atau perlu diubah maupun diganti dengan regulasi baru.

Dalam forum tersebut, DPRD Kabupaten Majene menyampaikan sejumlah hal yang masih memerlukan pendalaman, antara lain mengenai peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), pola penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, serta langkah yang harus ditempuh dalam pelaksanaan penertiban. Konsultasi ini menjadi ruang untuk mengidentifikasi kebutuhan hukum sekaligus membahas pilihan penyelesaian melalui penyempurnaan ketentuan yang ada, perubahan peraturan daerah atau peraturan bupati, maupun pembentukan aturan baru sesuai hasil kajian.

Tim perancang Kanwil Kemenkum Sulbar menjelaskan bahwa rancangan yang telah tersedia dapat digunakan sebagai titik awal pembahasan. Meski demikian, materi pengaturan masih perlu diselaraskan dengan kondisi daerah dan kebutuhan instansi pelaksana. Pendekatan tersebut penting agar regulasi yang disusun tidak berhenti pada ketentuan tertulis, tetapi dapat diterapkan secara efektif.

Kemenkum Sulbar Matangkan Aturan Perumdam dan Retribusi Mamuju

Perhatian khusus juga diberikan pada kebutuhan penyusunan standar operasional prosedur (SOP). Prosedur ini diperlukan untuk mengatur tahapan tindakan petugas secara sistematis, termasuk dalam pelaksanaan penertiban atau pembongkaran, mulai dari persiapan hingga penyelesaian. Dengan adanya pedoman yang jelas, tindakan di lapangan diharapkan berlangsung sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk memperkuat dasar penyusunan kebijakan, tim perancang mendorong pengumpulan serta inventarisasi data mengenai persoalan yang terjadi di lapangan. Informasi tersebut dapat digunakan untuk memetakan kebutuhan, memperjelas koordinasi antarinstansi, dan menyusun bahan kajian sebagai dasar pertimbangan pimpinan dalam menetapkan kebijakan.

Seluruh pihak yang hadir menyambut masukan tersebut dan sepakat melanjutkan koordinasi melalui penanggung jawab masing-masing. Langkah selanjutnya diarahkan pada pendalaman materi serta penentuan bentuk regulasi yang paling sesuai dengan kebutuhan Kabupaten Majene.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa produk hukum daerah harus disusun dengan mempertimbangkan persoalan nyata yang dihadapi masyarakat. Ia mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, Satpol PP, dan Kanwil Kemenkum Sulbar agar regulasi yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang tepat, mudah dipahami, serta dapat dijalankan secara konsisten. Menurutnya, kejelasan aturan juga penting untuk melindungi masyarakat dan petugas dalam pelaksanaan tugas.

Melalui konsultasi ini, Kanwil Kemenkum Sulbar berupaya mendukung lahirnya regulasi ketenteraman dan ketertiban umum yang lebih responsif terhadap kebutuhan daerah. Penyempurnaan aturan diharapkan dapat memperjelas prosedur penanganan gangguan ketertiban, meningkatkan koordinasi antarinstansi, serta membantu mewujudkan lingkungan yang aman dan tertib dengan tetap menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.

Kemenkum Sulbar Harmonisasi APBD Pasangkayu 2027, Perkuat Ketepatan Regulasi dan Anggaran

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement