News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Siapkan Pemda Hadapi Penilaian Reformasi Hukum 2027

Kemenkum Sulbar Siapkan Pemda Hadapi Penilaian Reformasi Hukum 2027

MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong pemerintah daerah memperkuat persiapan menghadapi penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2027 melalui koordinasi lintas perangkat daerah, pembentukan tim penilai, serta pemenuhan data dukung yang sesuai ketentuan.

Hal tersebut disampaikan usai Kanwil Kemenkum Sulbar melaksanakan Sosialisasi dan Pembinaan Penilaian IRH Tahun 2027 bersama perwakilan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Bagian Hukum pemerintah kabupaten se-Sulawesi Barat di Ruang Rapat Oemar Seno Adji dan secara daring, Selasa (27/10/2026).

“Penilaian IRH bukan sekadar mengejar nilai atau predikat, tetapi menjadi instrumen untuk mengukur pelaksanaan reformasi hukum, meningkatkan kualitas regulasi, dan mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” ujar Saefur.

Dalam kegiatan tersebut, Astuti Toding memaparkan perubahan pedoman, variabel, indikator, serta persyaratan data dukung penilaian IRH 2027. Penilaian mengacu pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 44 Tahun 2025 tentang Pengukuran Indeks Pembangunan Hukum dan Penilaian Indeks Reformasi Hukum serta Pedoman Menteri Hukum Nomor M.HH-10.OT.03.01 Tahun 2026 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Pemerintah Daerah.

Salah satu perubahan yang disampaikan ialah penyederhanaan kategori predikat penilaian menjadi lima kategori, yakni A, B, C, D, dan E. Pemerintah daerah juga perlu memperhatikan indikator pembentukan peraturan perundang-undangan, kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum, analisis dan evaluasi regulasi, serta penataan basis data peraturan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

Kemenkum Sulbar Perkuat Tata Kelola Pengadaan, Dorong Proses Transparan dan Akuntabel

Persiapan perlu dilakukan sejak dini karena dokumen yang dinilai berkaitan dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sepanjang 2026. Pemerintah daerah diminta mulai menginventarisasi dokumen, menyiapkan pembentukan Tim Asesor dan Tim Kerja, serta memastikan koordinasi antarpihak berjalan efektif.

Melalui sosialisasi dan pembinaan ini, Kanwil Kemenkum Sulbar akan memperkuat pendampingan kepada pemerintah daerah agar pelaksanaan IRH 2027 berjalan lebih terarah. Upaya tersebut diharapkan mendorong reformasi hukum yang terukur, memperbaiki kualitas regulasi, dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement