Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong penguatan penerapan manajemen risiko sebagai bagian dari upaya menjaga efektivitas pengendalian internal dan pencapaian kinerja organisasi. Komitmen tersebut sejalan dengan Sosialisasi Evaluasi Manajemen Risiko pada Satuan Kerja di Lingkungan Kementerian Hukum Wilayah V yang dilaksanakan secara daring, Kamis (29/10/2026).
Saefur menekankan bahwa pengelolaan risiko perlu diterapkan secara konsisten dalam setiap proses kerja agar potensi hambatan dapat dikenali dan ditangani sejak dini. Dengan demikian, pelaksanaan tugas dapat berjalan lebih terarah dan target organisasi didukung oleh pengendalian yang memadai.
“Manajemen risiko perlu menjadi bagian dari setiap proses kerja, bukan sekadar pemenuhan administrasi. Dengan mengenali potensi hambatan sejak awal dan menyiapkan langkah penanganan yang tepat, satuan kerja dapat menjaga efektivitas pelaksanaan tugas dan pencapaian target organisasi,” ujar Saefur.
Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat, M. Tahir, menekankan pentingnya penguatan pengendalian internal melalui pengelolaan risiko yang terencana dan terdokumentasi. Setiap unit kerja perlu memastikan bahwa risiko yang diidentifikasi memiliki langkah penanganan serta pemantauan yang jelas.
“Pengelolaan risiko perlu didukung data yang akurat, pembagian tanggung jawab yang jelas, dan pemantauan secara berkala. Dengan begitu, potensi kendala dalam pelaksanaan tugas dapat diantisipasi dan tindak lanjut perbaikannya lebih terarah,” ujar M. Tahir.
Sosialisasi tersebut dibuka oleh Inspektur Jenderal Wilayah V Kementerian Hukum, Joko Martanto, dan diikuti Tim Unit Pengendali Risiko (UPR) serta operator penyusun risiko dari satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum Wilayah V.
Evaluasi dilakukan untuk menilai pelaksanaan manajemen risiko secara terukur, memastikan proses penilaian berlangsung objektif dan sesuai ketentuan, serta meningkatkan kualitas pengelolaan risiko melalui umpan balik hasil evaluasi.
Pelaksanaan evaluasi menggunakan kertas kerja evaluasi, reviu dokumen, dan wawancara. Satuan kerja diminta menyediakan data populasi responden untuk pengambilan sampel, yang mencakup seluruh anggota Tim UPR dan tim penyusun atau pengelola manajemen risiko sesuai surat keputusan, serta lima persen pegawai lainnya.
Sebagai tindak lanjut, Inspektorat Wilayah diminta menyampaikan nama auditor yang ditugaskan dalam evaluasi manajemen risiko. Daftar operator masing-masing satuan kerja juga harus diserahkan paling lambat 2 November 2026. Sementara itu, penggunaan aplikasi evaluasi berbasis jaringan Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) masih menunggu penyelesaian pengujian keamanan.
Melalui evaluasi tersebut, penerapan manajemen risiko diharapkan semakin terarah dan berkelanjutan sehingga mendukung penguatan pengendalian internal serta pencapaian kinerja Kementerian Hukum.





Komentar