News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Bedah Tiga Regulasi Mamuju, Cegah Tumpang Tindih

Kemenkum Sulbar Bedah Tiga Regulasi Mamuju, Cegah Tumpang Tindih

Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat memperkuat kualitas pembentukan regulasi daerah melalui harmonisasi tiga rancangan peraturan Kabupaten Mamuju, Kamis (29/10/2026). Pembahasan difokuskan pada penyelarasan dasar hukum, ketepatan substansi, dan perbaikan teknik penyusunan guna mencegah tumpang tindih ketentuan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menekankan pentingnya proses harmonisasi untuk memastikan rancangan regulasi disusun secara cermat sebelum melanjutkan ke tahapan berikutnya. Penyelarasan diperlukan agar kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang tepat dan tidak menimbulkan persoalan dalam penerapannya.

“Harmonisasi menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas regulasi. Setiap rancangan harus ditelaah agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, memiliki rumusan yang jelas, dan tidak menimbulkan tumpang tindih ketentuan,” ujar Saefur.

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat, Kurnia Banani Adam saat membuka kegiatan itu menyampaikan bahwa penyempurnaan rancangan tidak hanya menyangkut substansi, tetapi juga dasar pertimbangan, penggunaan istilah, struktur pasal, dan teknik penulisan peraturan.

“Ketepatan teknik penyusunan sama pentingnya dengan substansi yang diatur. Dasar hukum, rumusan pasal, dan sistematika harus diperiksa secara teliti agar regulasi tersusun secara konsisten dan dapat diterapkan dengan baik,” ujar Kurnia.

Kemenkum Sulbar Kawal Kesiapan Pemda Hadapi Penilaian IRH 2027

Tiga rancangan yang dibahas terdiri atas perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perubahan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, serta perubahan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pajak Daerah.

Pada rancangan perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pembahasan mencakup peninjauan dasar pertimbangan, penyesuaian istilah, penyempurnaan rumusan pasal, serta perbaikan sistematika. Untuk rancangan pembebasan retribusi PBG, tim mencermati koreksi teknis penulisan dan penambahan ketentuan. Adapun rancangan pelaksanaan pajak daerah memerlukan penyesuaian pada dasar pertimbangan dan sejumlah pasal.

Pelaksnaan kegiatan itu dihadiri Inspektur Kabupaten Mamuju Muhammad Yani, Kepala Badan Pendapatan Daerah Rahmat Thahir, jajaran perangkat daerah terkait, Bagian Hukum, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat. Perwakilan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat turut mengikuti pembahasan secara daring.

Berdasarkan hasil pembahasan, ketiga rancangan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya dengan memperhatikan hasil penyempurnaan. Harmonisasi ini menjadi langkah untuk memperkuat kualitas regulasi daerah agar lebih tertib, selaras, dan memberikan kepastian hukum.

Kemenkum Sulbar Perkuat Manajemen Risiko untuk Jaga Kinerja Organisasi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement