News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Kawal Kesiapan Pemda Hadapi Penilaian IRH 2027

Kemenkum Sulbar Kawal Kesiapan Pemda Hadapi Penilaian IRH 2027

Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong pemerintah daerah mempersiapkan penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2027 sejak dini melalui inventarisasi dokumen dan pemahaman terhadap setiap indikator. Upaya tersebut diperkuat melalui bimbingan teknis lanjutan penilaian IRH bagi pemerintah daerah yang dilaksanakan secara daring, Kamis (29/10/2026).

Saefur menekankan bahwa kesiapan penilaian membutuhkan koordinasi lintas perangkat daerah dan pendokumentasian kegiatan secara konsisten. Langkah ini penting agar pemerintah daerah dapat mengidentifikasi kekurangan sejak awal dan memenuhi persyaratan penilaian sesuai pedoman.

“Persiapan penilaian IRH perlu dilakukan sejak dini dengan memahami setiap indikator dan memastikan dokumen pendukung tersedia secara lengkap. Koordinasi yang baik akan membantu pemerintah daerah mengidentifikasi kekurangan lebih awal dan menyiapkan langkah perbaikan secara terukur,” ujar Saefur.

Bimbingan teknis tersebut melibatkan perwakilan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Tim Sekretariat Nasional dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut sosialisasi pedoman IRH Tahun 2027 yang sebelumnya telah dilaksanakan bagi pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten se-Sulawesi Barat.

Perwakilan Tim Sekretariat Wilayah (TSW) IRH, Astuti Toding, menekankan pentingnya menelaah setiap variabel dan indikator serta mencocokkannya dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sepanjang 2026. Langkah tersebut diperlukan karena sejumlah bukti dukung berkaitan langsung dengan pelaksanaan kegiatan pada tahun sebelumnya.

Danrem 142/Tatag Pimpin Penyerahan Tugas dan Tradisi Satuan Kasi Log, Apresiasi Dedikasi dan Pengabdian

Pembahasan mencakup mekanisme penghitungan nilai, keterlibatan Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum, pelaksanaan analisis dan evaluasi regulasi, partisipasi masyarakat, serta penataan basis data melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

Sebagai tindak lanjut, TSW IRH Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat akan memperkuat koordinasi dan pendampingan kepada pemerintah daerah, mengidentifikasi kekurangan dokumen, serta memfasilitasi konsultasi atas kendala teknis dan administratif. Pemerintah daerah juga didorong menginventarisasi dokumen harmonisasi, bukti partisipasi masyarakat, surat tugas pejabat fungsional, laporan analisis dan evaluasi beserta tindak lanjut rekomendasinya, serta dokumen hukum yang dipublikasikan melalui JDIH.

Melalui pendampingan tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat mempersiapkan penilaian IRH 2027 secara lebih terencana, tepat waktu, dan sesuai pedoman. Langkah ini sekaligus mendukung penguatan reformasi hukum dan peningkatan kualitas regulasi di Sulawesi Barat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement