News
Beranda » Berita » Menkum Supratman Dorong Penguatan Perlindungan PMI dan Kepastian Hukum

Menkum Supratman Dorong Penguatan Perlindungan PMI dan Kepastian Hukum

MAMUJU — Berbagai persoalan yang dihadapi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri menjadi sorotan dalam program pengaduan pelayanan publik PASTI ADA SOLUSI (PAS) Episode 23 Live Hong Kong, Minggu (1/11/2026). Forum ini dimanfaatkan untuk membahas penguatan perlindungan hukum, penyelesaian pengaduan, serta peningkatan akses pelayanan bagi WNI di luar negeri.

Kegiatan tersebut diikuti secara daring oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum Ahmad Sahrun, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kurnia Banani Adam, serta jajaran pegawai Kanwil Kemenkum Sulbar.

Pelaksanaan forum juga dihadiri sejumlah pejabat negara, di antaranya Menteri dan Wakil Menteri dari beberapa kementerian dan lembaga, termasuk Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Turut hadir anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres), Rocky Gerung.

Dipimpin Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, forum tersebut mengangkat berbagai persoalan yang membutuhkan perhatian pemerintah, mulai dari kejelasan status kewarganegaraan warga keturunan Indonesia, kelengkapan dokumen kependudukan, hingga perlindungan PMI dari berbagai bentuk pelanggaran selama bekerja di negara penempatan.

Persoalan administrasi kependudukan menjadi salah satu pembahasan awal. Dalam forum dipaparkan capaian pelayanan di Tawau selama 6–30 Oktober 2026 yang mencatat pembaruan 1.533 data administrasi kependudukan, penerbitan 60 akta perkawinan non-Muslim, serta verifikasi terhadap 725 orang.

Commander Wish Pagi, Polresta Mamuju Hadir Layani Masyarakat dan Tegur Pengendara Tanpa Helm

Adapun di Kota Bitung, verifikasi faktual terhadap 133 warga keturunan Indonesia menghasilkan fasilitasi penerbitan Kartu Keluarga dan KTP bagi lima orang. Sementara 128 orang lainnya masih menunggu proses penetapan status kewarganegaraan. Kondisi ini menunjukkan masih perlunya penyelarasan data dan koordinasi antarlembaga untuk memberikan kejelasan status hukum masyarakat.

Di sisi lain, berbagai pengaduan pekerja migran dari Hong Kong, Makau, Tawau, dan wilayah lainnya turut mendapat perhatian. Masalah yang disampaikan meliputi pemotongan upah secara berlebihan, penahanan paspor oleh majikan atau agen, ketidaksesuaian kontrak kerja, kekerasan, hingga pelecehan seksual.

Tidak berhenti di situ, peserta juga mengungkap persoalan klaim BPJS Ketenagakerjaan, kecelakaan kerja, kesulitan kepulangan, serta pemulangan jenazah PMI. Berbagai kasus tersebut memperlihatkan bahwa perlindungan pekerja migran memerlukan penanganan yang berkesinambungan, baik sebelum keberangkatan, selama bekerja, maupun setelah kembali ke tanah air.

Merespons berbagai pengaduan tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan perlunya langkah pemerintah yang lebih konkret dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada WNI di luar negeri. Setiap persoalan yang disampaikan, menurut arah pembahasan dalam forum, perlu dicatat dan dikoordinasikan agar memperoleh tindak lanjut yang jelas bersama kementerian, lembaga, serta perwakilan Indonesia di negara penempatan.

Supratman juga mendorong penelaahan terhadap sejumlah kebijakan pelayanan yang berpotensi membebani PMI. Salah satunya menyangkut kemungkinan pembebasan atau penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan tertentu, termasuk apostille, apabila biaya menjadi kendala bagi pekerja migran.

Polresta Mamuju Intensifkan Patroli Kamtibmas, Cegah Kriminalitas dan Balapan Liar

Pembahasan lainnya mencakup usulan kewarganegaraan ganda terbatas, penyesuaian batas waktu bagi anak berkewarganegaraan ganda untuk menentukan pilihan kewarganegaraan, serta penguatan sanksi administratif terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terbukti melanggar ketentuan.

Dalam upaya memperluas akses keadilan, Kementerian Hukum turut mendorong optimalisasi jaringan 777 organisasi bantuan hukum melalui koordinasi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Pembentukan pos bantuan hukum di Hong Kong, Makau, dan Malaysia juga menjadi usulan yang dibahas untuk mendekatkan konsultasi serta pendampingan hukum kepada PMI yang menghadapi persoalan di negara penempatan.

Perlindungan terhadap korban kekerasan juga menjadi perhatian tersendiri. Penguatan layanan telekonseling, pendampingan hukum, dukungan kesehatan, serta pemulihan psikologis menjadi bagian dari upaya membangun sistem penanganan korban yang lebih terpadu. Sementara pada sektor keimigrasian, dibahas pula penanganan hambatan kepulangan PMI dan rencana penambahan jadwal pelayanan paspor pada satu hari Sabtu setiap bulan di perwakilan Indonesia di luar negeri.

Pemerintah juga membahas kemungkinan penguatan perlindungan PMI di Makau melalui penjajakan diplomatik, termasuk pendataan pekerja migran dan peningkatan dukungan pelayanan perwakilan Indonesia. Koordinasi lintas kementerian dan lembaga dinilai diperlukan agar berbagai persoalan tersebut tidak ditangani secara parsial.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan bahwa pembahasan dalam forum PAS Live Hong Kong menjadi bahan penting bagi jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar untuk memperkuat pemahaman mengenai kebutuhan pelayanan dan perlindungan hukum masyarakat.

PAS Live Hong Kong, Supratman Andi Agtas Tegaskan Komitmen Perkuat Perlindungan Pekerja Migran

Menurutnya, persoalan pekerja migran juga membutuhkan perhatian pemerintah di daerah asal. Keluarga PMI harus memiliki akses terhadap informasi hukum, konsultasi, serta pendampingan apabila menghadapi persoalan yang berkaitan dengan anggota keluarganya di luar negeri.

Saefur Rochim menegaskan dukungan Kanwil Kemenkum Sulbar terhadap langkah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam mendorong penguatan perlindungan dan kepastian hukum bagi Pekerja Migran Indonesia. Ia menyatakan bahwa jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar siap mengambil bagian melalui penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah, optimalisasi akses bantuan hukum, serta penyebarluasan informasi layanan hukum kepada masyarakat. Menurutnya, sinergi tersebut penting agar PMI asal Sulawesi Barat maupun keluarganya mendapatkan kemudahan dalam mengakses informasi dan bantuan hukum, sehingga kehadiran negara benar-benar dapat dirasakan dalam memberikan perlindungan dan pelayanan yang berkeadilan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement