AMPERA Laporkan Pimpinan Kantor Pos Mamuju ke Polisi Soal Pengibaran Bendera Robek

MAMUJU, – Aliansi Masyarakat Pemerhati Aparatur Negara (AMPERA) resmi melaporkan Pimpinan Kantor Pos Mamuju ke Polresta Mamuju. Laporan ini terkait dugaan pengibaran Bendera Merah Putih dalam kondisi robek di depan kantor pos tersebut pada hari Jumat, 24 Oktober 2025 lalu.

​Insiden bendera robek yang sempat viral di media sosial ini dinilai oleh AMPERA sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap simbol negara dan mencederai kehormatan bangsa.

​Angriawan, Ketua AMPERA, dalam keterangannya menyatakan bahwa tindakan pelaporan ini bukan hanya sekadar proses hukum, tetapi juga sebagai bentuk pembelajaran penting bagi seluruh pimpinan instansi dan kantor di Mamuju.

​”Kami melaporkan ini sebagai bentuk pembelajaran bagi pimpinan seluruh instansi dan kantor di Mamuju agar memperhatikan dan menghargai bendera negara,” ujar Angriawan dengan tegas.

​Menurutnya, pengibaran bendera yang tidak layak tersebut merupakan pelanggaran hukum.

“Mereka telah melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, ini yang kami laporkan ke Polresta Mamuju,” tambahnya.

​Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 secara jelas mengatur larangan-larangan terkait Bendera Negara. Merujuk pada Pasal 24 huruf c, setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau tidak layak pakai. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat diancam dengan pidana.

​AMPERA berharap laporan ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku dan menjadi peringatan keras bagi instansi lain.

Sebelumnya, pihak Kantor Pos Mamuju melalui pernyataannya telah mengakui adanya kelalaian dan segera mengganti bendera yang robek tersebut setelah insiden ini menjadi sorotan publik.

​Hingga berita ini diturunkan, Polresta Mamuju telah menerima laporan dari AMPERA dan proses penyelidikan lebih lanjut sedang berjalan untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kelalaian ini.
(Zul/End)

You might like

About the Author: kabar sulbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *