Mamuju – Bhabinkamtibmas Polsek Mamuju, kembali menunjukkan peran aktifnya dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah binaannya dengan melaksanakan mediasi permasalahan rumah tangga antara pasangan suami istri berinisial Ibu R dan Bapak A, pada hari minggu (26/10/2025).
Permasalahan tersebut berawal adanya pertengkaran karena keinginan Bapak A untuk menceraikan istrinya Ibu R yang menolak di poligami yang berencana menikah dengan perempuan lain.
Melihat potensi konflik yang dapat menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat, Bhabinkamtibmas segera mengambil langkah mediasi dengan menghadirkan kedua belah pihak untuk mencari jalan keluar secara kekeluargaan.
Dalam proses mediasi yang berlangsung dengan suasana tertib dan penuh keakraban, kedua belah pihak akhirnya sepakat terhadap beberapa poin penyelesaian, yakni:
1.Ibu R bersedia diceraikan, dengan syarat Bapak A memberikan nafkah bulanan untuk anaknya sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
2.Hak asuh anak diserahkan sepenuhnya kepada Ibu R.
Kapolsek Mamuju Akp Mustapa menyampaikan bahwa perceraian adalah perbuatan yang halal tetapi dibenci oleh Allah.
Namun Islam tidak melarang secara mutlak perceraian, karena dalam kondisi tertentu perceraian bisa menjadi solusi terbaik. Lanjutnya
Pihaknya mengapresiasi atas sikap terbuka kedua belah pihak dalam menyelesaikan masalah secara damai. Tanbahnya
Kami dari pihak kepolisian selalu berupaya hadir di tengah masyarakat untuk membantu menyelesaikan permasalahan sosial dengan cara yang humanis dan kekeluargaan. Semoga hasil mediasi ini dapat menjadi jalan terbaik bagi kedua belah pihak dan tidak menimbulkan konflik baru,” ujar Kapolsek
Dengan terlaksananya mediasi tersebut, situasi kamtibmas di wilayah binaan Bhabinkamtibmas Polsek Mamuju tetap terjaga dalam keadaan aman dan kondusif. Ungkapnya
Humas Polresta Mamuju


