Mamuju, 14 April 2026 – Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat, serta Kepala Bidang Pelayanan AHU, Wardi menyerahkan sertifikat Apostille kepada salah seorang pemohon yang akan yang akan digunakan studi ke Negara Spanyol.
Pelaksanaan penyerahan sertifikat itu dilaksanakan di ruang Layanan Terpadu Kanwil Kemenkum Sulbar, kemarin.
Menurut Saefur, penyerahan sertifikat ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memfasilitasi kebutuhan legalisasi dokumen publik untuk kepentingan internasional, terutama di bidang pendidikan.
“Apostille sendiri memberikan kemudahan signifikan bagi masyarakat karena proses pengajuannya dapat dilakukan secara daring melalui sistem Direktorat Jenderal AHU” lanjutnya
Selain itu, masyarakat juga dapat memperoleh pendampingan langsung dari
Kanwil Kemenkum Sulbar, sehingga prosesnya menjadi lebih mudah, cepat, dan terintegrasi dalam satu pintu pelayanan.
Penyerahan ini menjadi simbol komitmen pimpinan dalam memastikan pelayanan publik berjalan optimal dan tepat sasaran.
Dalam era globalisasi saat ini, apostille memiliki peran penting karena mampu menyederhanakan proses legalisasi dokumen antarnegara yang tergabung dalam Konvensi Apostille.
Sementara itu, Kadiv Yankum Hidayat Yasin menilai, dengan adanya sertifikat apostille, dokumen tidak lagi memerlukan legalisasi berlapis di berbagai instansi, sehingga lebih efisien dari segi waktu, biaya, dan tenaga.
“Pelaksanaan layanan apostille di Kanwil Kemenkum Sulbar juga didukung oleh sistem digitalisasi layanan AHU, standar operasional prosedur berbasis regulasi nasional, serta integrasi data yang meningkatkan keakuratan dan kecepatan verifikasi dokumen. Hal ini memastikan setiap dokumen yang diterbitkan memiliki validitas dan diakui secara internasional” tutur Hidayat
Bidang Pelayanan AHU Sulawesi Barat terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Upaya tersebut diwujudkan melalui layanan yang responsif, pendampingan kepada masyarakat, serta optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam setiap proses pelayanan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya layanan apostille serta dapat memanfaatkan kemudahan yang telah disediakan pemerintah. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan hukum yang cepat, pasti, dan terjangkau.




Komentar