Mamuju — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kakanwil Kemenkum Sulbar) Saefur Rochim memimpin Upacara Peringatan Hari Pengayoman ke-81 di Lapangan Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, Rabu (19/8/2026). Upacara mengusung tema “Transformasi Digital untuk Pelayanan Hukum yang Mengayomi dan Berdampak” serta dihadiri Wakil Bupati Mamuju, Sekretaris Daerah Kabupaten Majene, dan tamu undangan lainnya.
Saefur Rochim bertindak sebagai inspektur upacara. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) John Batara Manikallo membacakan sejarah singkat Kementerian Hukum, sedangkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum) Hidayat bertugas sebagai perwira upacara.
Saefur Rochim menyampaikan, peringatan Hari Pengayoman ke-81 menjadi momentum memperkuat komitmen jajaran Kemenkum Sulbar dalam menghadirkan pelayanan hukum lebih dekat dan memberi solusi bagi masyarakat.
Hal itu disampaikannya saat memimpin Upacara Peringatan Hari Pengayoman ke-81 di lingkungan Kemenkum Sulbar.
Saefur Rochim menilai transformasi pelayanan hukum harus menghasilkan perubahan nyata bagi masyarakat. Teknologi, data, serta penguatan peran Kantor Wilayah perlu dimanfaatkan untuk membuat pelayanan lebih cepat, sederhana, dan mudah diakses.
Dalam amanat Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas yang dibacakan pada upacara tersebut, masyarakat ditempatkan sebagai ukuran utama keberhasilan Kementerian Hukum.
“Ukuran yang sesungguhnya adalah seberapa besar kehadiran kita dirasakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.”
Selain itu, Saefur Rochim berharap semangat PASTI Ada Solusi menjadi budaya kerja jajaran Kemenkum Sulbar. Pelayanan hukum harus memberikan jalan keluar bagi masyarakat, bukan menambah panjang persoalan.
Lebih lanjut, Menteri Hukum menegaskan PASTI Ada Solusi bukan sekadar program atau slogan, tetapi harus menjadi budaya kerja seluruh jajaran.
“Ketika masyarakat datang dengan persoalan, jangan kita tambah dengan persoalan baru.”
Saefur Rochim juga menegaskan peran Kantor Wilayah sebagai representasi Kementerian Hukum di daerah. Kanwil perlu memahami persoalan wilayah dan menyelesaikan persoalan sesuai kewenangan.
“Kanwil harus mampu menjadi problem solver, hadir, memahami persoalan di wilayah, memberikan pelayanan, dan menyelesaikan apa yang memang dapat diselesaikan di wilayah,” demikian amanat Menteri Hukum.
Pesan tersebut menjadi penguat bagi jajaran Kemenkum Sulbar untuk terus memperkuat pelayanan berbasis kebutuhan masyarakat. Pemanfaatan teknologi dan data juga didorong untuk memangkas birokrasi serta mempercepat penyelesaian layanan.
Peringatan Hari Pengayoman ke-81 menjadi momentum bagi jajaran Kemenkum Sulbar untuk memastikan kehadiran negara tidak berhenti pada prosedur, tetapi diwujudkan melalui kepastian, perlindungan, dan solusi.
Upacara kemudian dilanjutkan dengan pemotongan kue dan tumpeng sebagai bagian dari rangkaian Peringatan Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026.




Komentar