MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong peningkatan kapasitas paralegal agar semakin siap membantu masyarakat memahami dan menghadapi persoalan hukum di tingkat desa dan kelurahan.
Hal itu disampaikannya setelah menerima koordinasi Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu di Media Center Kanwil Kemenkum Sulbar, Selasa (6/10/2026). Koordinasi tersebut secara khusus membahas kebutuhan pembinaan paralegal pada Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di Kabupaten Pasangkayu.
“Paralegal perlu memiliki pemahaman yang baik mengenai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat, termasuk memahami tugas dan batas kewenangannya. Karena itu, pembinaan perlu diberikan secara tepat dan sesuai kebutuhan,” ujar Saefur.
Menurut Saefur, paralegal yang memiliki kapasitas memadai dapat membantu masyarakat memperoleh informasi awal mengenai persoalan hukum sekaligus memahami langkah yang dapat ditempuh sesuai ketentuan.
“Kami berharap pembinaan ini dapat memberikan bekal yang bermanfaat bagi paralegal dalam menjalankan perannya di tengah masyarakat,” ujar Saefur.
Permintaan pembinaan disampaikan Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu yang diwakili Salahuddin kepada Kanwil Kemenkum Sulbar. Pembinaan diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan, pemahaman, keterampilan, serta kualitas layanan paralegal pada Posbankum.
Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum Sulbar, Ramli R., menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut untuk menentukan jadwal pembinaan.
“Materi pembinaan akan kami sesuaikan dengan kebutuhan paralegal. Salah satu materi yang direncanakan berkaitan dengan tindak pidana yang berhubungan dengan ketertiban umum dalam KUHP,” ujar Ramli.
Materi tersebut akan menjadi bagian dari pembinaan untuk memperkuat pemahaman paralegal dalam memberikan informasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Pembinaan juga mencakup pemahaman mengenai tugas dan fungsi serta batas kewenangan paralegal.
Saefur berharap pembinaan dapat memberikan dampak nyata terhadap kualitas layanan Posbankum di Kabupaten Pasangkayu.
“Semakin baik kapasitas paralegal, semakin baik pula dukungan yang dapat diberikan kepada masyarakat dalam memahami persoalan hukum. Ini yang ingin terus kita perkuat,” ujar Saefur.
Kanwil Kemenkum Sulbar bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu akan menindaklanjuti koordinasi melalui penjadwalan pembinaan, penyusunan materi, serta evaluasi terhadap kebutuhan pembinaan selanjutnya.





Komentar