Kanwil Kemenkum Sulbar Akan Catatkan Karya Ilmiah Peserta Magang Sebagai KI

Mamuju, 6 Januari 2026 – Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto, menyebut bahwa pencatatan hak cipta bagi peserta magang merupakan upaya dalam memberikan pelindungan hukum terhadap karya ilmiah peserta magang.

​Hal itu disampaikannya pada pelaksanaan rapat dan sosialisasi pencatatan hak cipta bagi peserta magang di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

​Dalam kesempatannya itu, Sunu Tedy Maranto menambahkan bahwa hak atas karya para peserta magang merupakan salah satu upaya dalam mewujudkan kepastian dan pengakuan secara hukum.

​Pencatatan hak cipta secara serentak atas karya tulis skripsi peserta magang di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan merupakan langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum atas karya intelektual peserta magang, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelindungan hak cipta sejak dini.

​Melalui pencatatan hak cipta tersebut, diharapkan tercipta budaya menghargai karya ilmiah serta optimalisasi pemanfaatan kekayaan intelektual di lingkungan pendidikan dan pelatihan.

​Sementara itu, Kakanwil Imigrasi dan Pemasyarakatan, Said Noviansyah, menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut dan menyampaikan komitmennya untuk mendukung terselenggaranya pencatatan hak cipta, sehingga karya ilmiah yang dihasilkan oleh para peserta magang dapat memperoleh kepastian serta pelindungan hukum yang memadai.

​Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat Yasin, menyampaikan contoh langkah nyata yang telah dilakukan oleh Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat dalam upaya pelindungan hak cipta, yaitu keberhasilan pelaksanaan pencatatan hak cipta secara serentak bekerja sama dengan STAIN Majene pada tahun sebelumnya, sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelindungan hukum atas karya ilmiah.

You might like

About the Author: kabar sulbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *