Kanwil Kemenkum Sulbar Dampingi Verifikasi IRH di Pasangkayu, Raih Kategori Istimewa

Pasangkayu – Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat melaksanakan pendampingan verifikasi data dukung penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) di Kabupaten Pasangkayu pada Rabu, 21 Mei 2025.

Kegiatan yang berlangsung di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasangkayu.

Pendampingan verifikasi data dukung ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Sulbar untuk memantau pencapaian sasaran reformasi birokrasi, khususnya dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel melalui reviu peraturan perundang-undangan di tingkat pemerintah daerah.

Berdasarkan Hasil penilaian IRH pada Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu menunjukkan angka yang sangat memuaskan, yaitu 97.10 dengan Kategori AA (Istimewa).

Capaian ini menunjukkan komitmen dan kinerja Pemda Pasangkayu dalam menata regulasi daerahnya. Meskipun demikian, tim juga mengidentifikasi beberapa area yang memerlukan perbaikan diantaranya, Perbedaan judul permohonan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dengan judul Naskah Akademik Raperda dan keterbatasan laporan hasil analisis evaluasi yang hanya mencakup satu peraturan perundang-undangan terkait proporsi jumlah peraturan yang berhasil dievaluasi sesuai target.

Astuty, salah seorang Tim Kanwil Kemenkum Sulbar dalam kesempatan itu mengingatkan agar Tim Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu segera melakukan unggahan data dukung, mengingat batas waktu adalah hingga Juni 2025.

Selain pendampingan IRH, Tim Kanwil Sulbar juga melakukan wawancara Analisis Evaluasi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.

Wawancara ini dilakukan di dua kantor notaris, yaitu Notaris Muhammad Khalid dan Notaris Fatimah Syamsul.

You might like

About the Author: kabar sulbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *