MAMUJU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kakanwil Kemenkum Sulbar), Saefur Rochim, menilai bahwa penyelesaian temuan audit Barang Milik Negara (BMN) bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari upaya memperkuat tata kelola aset negara yang transparan dan akuntabel.
Hal ini sebagai wujud komitmen Kanwil Kemenkum Sulbar dalam mendukung pengawasan internal serta memastikan pengelolaan BMN berjalan sesuai prinsip tertib administrasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setiap rekomendasi hasil audit harus kita tindak lanjuti secara serius dan terukur. Ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan institusional dalam menjaga aset negara agar dikelola secara profesional dan akuntabel,” ujar Kakanwil Saefur di sela-sela kesempatannya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menuntaskan seluruh rekomendasi audit secara bertahap dan terukur.
“Pengelolaan BMN yang tertib dan akuntabel merupakan bagian dari reformasi birokrasi. Kami terus berupaya mempercepat penyelesaian seluruh rekomendasi yang masih tersisa,” lanjutnya
Terkait dengan itu, Kepala Bagian TU dan Umum, M. Tahir bersama jajaran mengikuti Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Temuan Audit Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2013–2024 bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum RI, Senin (2/3/2026), yang dilaksanakan secara daring.
Pelaksanan kegiatan itu membahas progres penyelesaian rekomendasi hasil audit BMN, khususnya temuan Tahun 2024 yang hingga awal 2026 masih menyisakan beberapa catatan tindak lanjut.
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa seluruh temuan audit Tahun 2025 telah berhasil diselesaikan 100 persen. Atas capaian tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar mendapatkan apresiasi dari Inspektorat Jenderal atas komitmen dan percepatan penyelesaian yang dilakukan.
Dalam forum tersebut juga dijelaskan beberapa faktor yang menyebabkan keterlambatan penyelesaian rekomendasi audit Tahun 2024, antara lain:
Fokus penyelesaian temuan terkait proses likuidasi;
Keterbatasan SDM pengelola BMN yang hanya terdiri dari dua orang;
Masa transisi kepemimpinan yang berdampak pada penyesuaian kebijakan dan prioritas kerja.
Rapat bersama Inspektorat Jenderal menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian sisa temuan audit BMN Tahun 2024. Meskipun terdapat kendala administratif dan keterbatasan sumber daya, Kanwil Kemenkum Sulbar menunjukkan komitmen kuat untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi dalam waktu dekat.
Upaya ini diharapkan mampu mewujudkan pengelolaan BMN yang semakin tertib, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




Komentar