Kanwil Kemenkum Sulbar Dorong Penyusunan Perda Pelindungan Kekayaan Intelektual

Mamuju, 6 Januari 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melaksanakan rapat koordinasi Penyusunan Perda KI di ruang rapat Kadiv P3H.

​Pelaksanaan kegiatan itu melibatkan Divisi Pelayanan Hukum dan Divisi P3H.

​Menurut Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat Yasin, salah satu dari delapan arahan Dirjen KI yang menjadi target kinerja Bidang KI adalah penyusunan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual.

​”Sehubungan dengan hal tersebut, perlunya perumusan langkah-langkah strategis yang akan dilaksanakan pada enam kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat,” lanjutnya.

​Selain itu, disampaikan pula bahwa hingga saat ini belum terdapat MoU dengan Kemendagri terkait penyusunan Perda KI, sehingga diperlukan upaya koordinasi lebih lanjut agar penyusunan Perda tersebut dapat terlaksana.

​Hal ini sebagai wujud perhatian dan tindak lanjut terhadap upaya penguatan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah melalui penyusunan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual.

​Penyusunan Perda KI merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan instansi terkait, serta mendorong optimalisasi pelindungan dan pemanfaatan KI bagi masyarakat. Melalui regulasi daerah tersebut, diharapkan tercipta ekosistem KI yang kondusif guna mendukung peningkatan daya saing daerah, pelindungan karya kreatif, serta penguatan ekonomi berbasis kekayaan intelektual secara berkelanjutan.

​Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), John Batara Manikallo, menekankan bahwa koordinasi ini penting dalam penyusunan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual. “Sebagai langkah awal dalam memperkuat pelindungan dan pengelolaan Kekayaan Intelektual di daerah,” sambungnya.

​Lebih lanjut, John Batara Manikallo mengusulkan agar pengaturan mengenai KI diintegrasikan ke dalam Perda lainnya dengan menempatkannya sebagai bab tersendiri, sehingga substansi pelindungan dan pengelolaan KI tetap dapat diakomodasi secara sistematis dan sesuai dengan kewenangan daerah.

Pelaksanaan kegiatan itu dihadiri oleh Kabid Pelayanan KI, Juani, Koordinator Perancang Peraturan Perundang Undangan, Irsyadi Ramadhany dan sejumlah jajaran

You might like

About the Author: kabar sulbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *