News
Beranda » Berita » Kanwil Kemenkum Sulbar: Nilai-Nilai Pancasila Harus Menjadi Fondasi Moral ASN Dalam Melayani Masyarakat

Kanwil Kemenkum Sulbar: Nilai-Nilai Pancasila Harus Menjadi Fondasi Moral ASN Dalam Melayani Masyarakat

Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa nilai-nilai Pancasila harus senantiasa menjadi kompas moral dan etika bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, penguatan kompetensi ASN tidak hanya berfokus pada aspek teknis, tetapi juga harus diiringi dengan pembentukan karakter, integritas, dan profesionalisme yang berlandaskan nilai-nilai luhur Pancasila.

Pernyataan tersebut disampaikannya usai menghadiri pelaksanaan Community of Practice (CoP) bertema “Pancasila sebagai Kompas Moral dan Etika Pengembangan Kompetensi ASN di Bidang Hukum” yang juga diikuti secara terpisah jajarannya yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum secara virtual melalui Zoom Meeting, Selasa (30/6).

Kegiatan ini menjadi wadah pembelajaran bersama bagi ASN di lingkungan Kementerian Hukum untuk memperkuat pemahaman mengenai nilai-nilai Pancasila sebagai landasan moral, etika, dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, khususnya di bidang hukum. Selain itu, kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran ASN terhadap pentingnya menginternalisasikan nilai-nilai Pancasila dalam pengembangan kompetensi, pengambilan keputusan, pelayanan publik, serta pelaksanaan tugas dan fungsi yang berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara.

Dalam kesempatan itu, Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardai, menegaskan bahwa Pancasila bukan hanya dasar negara, tetapi juga merupakan pedoman moral dan etika bagi ASN dalam menjalankan tugas. Di tengah tantangan birokrasi yang semakin kompleks, ASN dituntut memiliki kompetensi teknis yang mumpuni sekaligus integritas dan karakter yang kuat. Oleh karena itu, internalisasi nilai-nilai Pancasila harus dilakukan secara berkelanjutan melalui keteladanan pimpinan, penguatan budaya organisasi, pembelajaran berkelanjutan, serta integrasi nilai tersebut ke dalam sistem manajemen ASN.

Ia menjelaskan bahwa penyelenggaraan Community of Practice sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menegaskan ASN sebagai profesi yang berintegritas, profesional, netral, berorientasi pada pelayanan publik, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengembangan kompetensi ASN juga diarahkan untuk membentuk karakter, etika, dan budaya kerja yang berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Kemenkum Sulbar Siap Hadirkan Layanan Terbaik di Expo UMKM Mamuju Marendeng

Selain itu, pelaksanaan CoP turut mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengamanatkan penyelenggaraan pelayanan yang berkualitas, profesional, transparan, akuntabel, cepat, mudah, dan berkeadilan. Penguatan nilai-nilai Pancasila menjadi fondasi moral bagi ASN Kementerian Hukum dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat secara optimal.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa sesuai Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024, BPSDM Hukum memiliki tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum melalui penyusunan kebijakan, penyelenggaraan pelatihan, penilaian kompetensi, evaluasi, serta pengembangan pembelajaran berkelanjutan. Community of Practice menjadi salah satu instrumen strategis untuk membangun budaya berbagi pengetahuan (knowledge sharing) dan mewujudkan organisasi pembelajar (learning organization).

Lebih lanjut, narasumber menekankan bahwa pengembangan kompetensi ASN harus menghasilkan aparatur yang unggul dalam kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural, sekaligus memiliki integritas, moralitas, dan etika profesi yang tinggi. BPSDM Hukum juga berperan strategis dalam membangun SDM hukum yang adaptif, inovatif, dan berdaya saing melalui sistem pengembangan kompetensi berbasis kebutuhan organisasi, manajemen talenta, serta pembelajaran sepanjang hayat (lifelong learning).

ASN Kementerian Hukum diharapkan mampu mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam seluruh layanan kepada masyarakat, mulai dari pelayanan administrasi hukum umum, kekayaan intelektual, pembentukan peraturan perundang-undangan, pembinaan hukum, hingga layanan hukum lainnya secara profesional, responsif, dan berkeadilan. Internalisasi nilai-nilai tersebut akan memperkuat budaya kerja ASN yang mengedepankan integritas, kolaborasi, inovasi, akuntabilitas, dan orientasi pelayanan, sehingga mendukung terwujudnya birokrasi yang bersih, efektif, dan semakin dipercaya masyarakat.

Komitmen Kemenkum Sulbar Optimalkan Nilai IRH Pemda

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement