Mamuju — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong putra-putri Sulawesi Barat memanfaatkan kesempatan mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa baru Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin) Tahun 2026 sebagai peluang mengembangkan potensi dan mempersiapkan diri menjadi talenta unggul.
Hal tersebut disampaikan Saefur Rochim saat melakukan koordinasi terkait penerimaan sekolah kedinasan Poltekpin Tahun 2026 bersama Dinas Pendidikan Sulawesi Barat, Jumat (21/8/2026).
Dalam koordinasi tersebut, Saefur Rochim didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), John Batara Manikallo, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum), Hidayat Yasin.
Saefur Rochim menilai penerimaan mahasiswa baru Poltekpin menjadi kesempatan bagi generasi muda Sulawesi Barat untuk memperoleh pendidikan kedinasan sekaligus mengembangkan kompetensi sebagai bekal memasuki dunia kerja dan memberikan kontribusi bagi negara.
“Kesempatan ini harus dimanfaatkan oleh putra-putri Sulawesi Barat. Kami mendorong generasi muda daerah untuk mengikuti seleksi Poltekpin dan mempersiapkan diri sebaik mungkin,” ujar Saefur Rochim.
Selain itu, Saefur Rochim berharap informasi penerimaan Poltekpin dapat menjangkau lebih banyak pelajar di Sulawesi Barat, khususnya calon peserta yang memenuhi persyaratan dan memiliki minat mengikuti pendidikan kedinasan.
“Jangan sampai kesempatan ini terlewat. Kami berharap putra-putri Sulawesi Barat dapat memanfaatkan peluang ini dan menunjukkan kemampuan terbaik dalam proses seleksi,” tuturnya.
Saefur Rochim juga meminta calon peserta memperhatikan seluruh persyaratan dan mengikuti informasi melalui kanal resmi agar setiap tahapan seleksi dapat dipersiapkan dengan baik.
Pendaftaran mahasiswa baru Poltekpin Tahun 2026 berlangsung pada 18 hingga 30 Agustus 2026 melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Informasi mengenai persyaratan dan ketentuan seleksi dapat diakses melalui laman sekdin.kemenkum.go.id dan kemenkum.go.id.




Komentar