POLEWALI MANDAR — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong pengelolaan Protokol Notaris secara tertib untuk memastikan dokumen kenotariatan tetap aman dan memiliki kepastian hukum. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyerahan Protokol Notaris kepada Notaris penerima di Kabupaten Polewali Mandar, Sabtu (29/8/2026).
Hal tersebut disampaikan Saefur Rochim menanggapi pelaksanaan penyerahan Protokol Notaris kepada Adnan Panangi sebagai Notaris penerima. Proses tersebut menjadi langkah penting dalam memastikan dokumen kenotariatan tetap berada dalam pengelolaan pihak berwenang setelah Notaris sebelumnya tidak lagi menjalankan jabatannya.
“Pengelolaan Protokol Notaris harus dilakukan secara tertib karena dokumen tersebut berkaitan langsung dengan kepastian hukum masyarakat. Keamanan dan keberlanjutan pengelolaannya perlu menjadi perhatian bersama,” ujar Saefur Rochim.
Menurut Saefur, tertib administrasi kenotariatan bukan sekadar memastikan dokumen berpindah tangan, tetapi memastikan seluruh dokumen tetap terjaga keberadaan, kelengkapan, dan pengelolaannya sesuai ketentuan.
“Setiap tahapan perlu dilakukan dengan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan serta dokumen hukum tetap terlindungi,” tuturnya.
Sementara itu, Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kabupaten Polewali Mandar, Majene, dan Mamasa bersama Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat melaksanakan penyerahan Protokol Notaris kepada Adnan Panangi di Kabupaten Polewali Mandar.
Penyerahan dilakukan oleh Ardhita Dwiyana selaku ahli waris kepada Adnan Panangi dan disaksikan Sulaeman, S.H., M.H. selaku anggota MPD dari unsur akademisi serta Rahmat Riandra selaku anggota MPD dari unsur Notaris. Kegiatan turut diketahui Munawir selaku Wakil Ketua MPD dan didampingi Kepala Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat, Wardi.
Proses tersebut dilakukan setelah Septian Sani diberhentikan dari jabatannya sebagai Notaris karena meninggal dunia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, Protokol Notaris diserahkan oleh ahli waris kepada Notaris lain yang ditunjuk Majelis Pengawas Daerah.
Penyerahan Protokol menjadi bagian dari mekanisme untuk menjaga keamanan arsip, kesinambungan pengelolaan dokumen, serta kepastian hukum bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan terkait dokumen kenotariatan.
Langkah tersebut sekaligus memperkuat koordinasi antara MPD, Notaris, ahli waris, dan Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat dalam menjaga tertib administrasi kenotariatan serta memastikan pelayanan Administrasi Hukum Umum tetap berjalan secara optimal.




Komentar