MAMUJU — Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Sulawesi Barat didorong untuk memiliki legalitas usaha guna memperkuat kepastian hukum dan membuka peluang pengembangan bisnis. Untuk mendukung hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat memberikan pendampingan pendaftaran Perseroan Perorangan, termasuk membantu masyarakat memahami prosedur dan menggunakan layanan administrasi hukum secara digital.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa kemudahan memperoleh legalitas usaha perlu didukung pelayanan yang mudah dipahami dan dapat dijangkau masyarakat. Ia mendorong jajarannya memberikan pendampingan yang informatif dan profesional agar pelaku UMK lebih percaya diri dalam mengurus badan hukum usahanya.
Menurut Saefur, legalitas usaha merupakan salah satu langkah penting untuk menata bisnis secara formal, meningkatkan kepercayaan mitra, dan memperluas peluang kerja sama. Oleh karena itu, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai persyaratan, prosedur, serta manfaat pendirian Perseroan Perorangan.
Pendampingan tersebut dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Kamis (22/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperluas akses layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), khususnya bagi pelaku UMK yang membutuhkan informasi dan bantuan dalam mengurus legalitas bisnis.
Dalam pelayanan tersebut, petugas memberikan penjelasan mengenai persyaratan dan tahapan pendaftaran Perseroan Perorangan. Pelaku UMK juga memperoleh pendampingan langsung saat mengakses sistem pendaftaran melalui AHU Link, termasuk bantuan untuk mengatasi kendala teknis yang muncul selama proses pengajuan.
Perseroan Perorangan dapat menjadi pilihan bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh status badan hukum dengan proses yang lebih sederhana dibandingkan pendirian perseroan yang melibatkan banyak pendiri. Kemudahan ini diharapkan membantu masyarakat menata usahanya secara lebih formal dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepemilikan badan hukum dapat mendukung pengembangan usaha, mulai dari membangun kepercayaan konsumen dan mitra hingga menjajaki peluang kemitraan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk mengakses pembiayaan. Meski demikian, legalitas badan usaha tidak secara otomatis menjamin persetujuan pembiayaan maupun keberhasilan bisnis.
Untuk menjangkau lebih banyak masyarakat, Kanwil Kemenkum Sulbar terus mendorong koordinasi dengan pemerintah daerah, komunitas usaha, dan pemangku kepentingan terkait. Kolaborasi ini diharapkan memperluas penyebaran informasi sekaligus membantu pelaku UMK yang masih menghadapi kesulitan dalam memahami prosedur pendaftaran secara digital.
Melalui pendampingan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar berupaya menghadirkan layanan hukum yang semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat. Pelaku UMK diharapkan dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperoleh pemahaman yang tepat mengenai legalitas usaha dan mempersiapkan bisnis agar lebih siap menghadapi persaingan.
Kanwil Kemenkum Sulbar akan terus mendorong pemanfaatan layanan Perseroan Perorangan melalui penyebaran informasi dan pendampingan kepada masyarakat. Dengan akses layanan hukum yang semakin mudah, pelaku UMK di Sulawesi Barat diharapkan dapat mengembangkan usaha secara lebih tertata, memiliki kepastian hukum, dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.





Komentar