News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar dan Pemkab Mateng Sepakat Perkuat Pelindungan KIK

Kemenkum Sulbar dan Pemkab Mateng Sepakat Perkuat Pelindungan KIK

MAMUJU TENGAH — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mendorong penguatan pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) melalui penyusunan Peraturan Bupati di Kabupaten Mamuju Tengah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan potensi budaya dan pengetahuan tradisional masyarakat mendapat perhatian serta pelindungan melalui kebijakan daerah.

Upaya tersebut diwujudkan melalui koordinasi antara Kanwil Kemenkum Sulbar dan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah dalam rangka pengawasan dan pemantauan kekayaan intelektual, Kamis (22/10/2026), di ruang kerja Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Mamuju Tengah.

Tim Kanwil Kemenkum Sulbar yang terdiri atas unsur Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual dan Perancang Peraturan Perundang-undangan diterima oleh jajaran pemerintah daerah, termasuk Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Bagian Hukum, serta unsur Satuan Polisi Pamong Praja.

Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah menyambut positif inisiatif penguatan pelindungan KIK dan menyepakati rencana penyusunan Peraturan Bupati sebagai landasan kebijakan daerah.

Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen untuk mendorong inventarisasi, pendataan, pelestarian, pelindungan, dan pemanfaatan potensi KIK yang dimiliki masyarakat. Potensi tersebut mencakup ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, serta bentuk kekayaan intelektual komunal lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk Keadilan Masyarakat, Kemenkum Sulbar Perkuat Pelaporan Posbankum

Penyusunan regulasi daerah juga diharapkan memperkuat keterlibatan perangkat daerah dalam menjaga warisan budaya dan pengetahuan lokal agar tetap lestari serta memiliki peluang untuk dimanfaatkan secara bertanggung jawab bagi kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, koordinasi lintas instansi menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum di bidang kekayaan intelektual. Satpol PP dapat mendukung pelaksanaan kebijakan daerah sesuai kewenangannya, dengan membangun koordinasi bersama instansi terkait, termasuk Kanwil Kemenkum Sulbar.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong agar kesepakatan tersebut ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan perangkat daerah terkait, penyusunan regulasi sesuai ketentuan hukum, serta pendataan potensi Kekayaan Intelektual Komunal di Kabupaten Mamuju Tengah.

Melalui langkah ini, Kanwil Kemenkum Sulbar berharap pelindungan kekayaan intelektual tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga mendapat dukungan nyata dari pemerintah daerah sehingga kekayaan budaya dan pengetahuan tradisional masyarakat dapat terus terjaga untuk generasi mendatang.

Terima Tim BPS, Kemenkum Sulbar Dukung Sensus Ekonomi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement