MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong penguatan kualitas layanan bantuan hukum agar semakin mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Hal tersebut disampaikan Saefur menanggapi Diskusi Strategi Kebijakan Kanwil Kemenkum Jawa Timur mengenai analisis implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum di Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Sulbar, Rabu (7/10/2026).
Saefur menilai evaluasi kebijakan menjadi langkah penting untuk memastikan standar layanan yang telah ditetapkan terus relevan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan kondisi di daerah.
“Evaluasi menjadi bagian penting untuk terus meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum. Masukan dari daerah dan kondisi di lapangan dapat menjadi dasar untuk menyempurnakan pelaksanaan kebijakan,” ujar Saefur.
Menurut Saefur, keberhasilan bantuan hukum perlu dilihat secara menyeluruh, tidak hanya dari jumlah perkara yang ditangani, tetapi juga dari kualitas layanan dan manfaat yang diterima masyarakat.
“Yang perlu kita pastikan adalah masyarakat mendapatkan layanan bantuan hukum yang berkualitas, mudah diakses, dan tepat sasaran. Karena itu, kualitas layanan dan kepuasan masyarakat perlu menjadi bagian dari evaluasi,” ujar Saefur.
Diskusi tersebut membahas implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 sebagai acuan dalam penyelenggaraan bantuan hukum. Pembahasan diarahkan untuk memperoleh masukan mengenai pelaksanaan standar layanan sekaligus merumuskan rekomendasi perbaikan kebijakan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Saiful Sahri, menyampaikan bahwa pelaksanaan standar layanan di Jawa Timur masih menghadapi tantangan, antara lain luas wilayah dan keterbatasan jumlah tim pengawas dibandingkan dengan jumlah Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi.
Meski penanganan perkara litigasi dan nonlitigasi telah berjalan dengan baik, diperlukan indikator yang lebih jelas untuk mengukur kualitas layanan serta tingkat kepuasan masyarakat.
Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo, menjelaskan bahwa Standar Layanan Bantuan Hukum disusun berdasarkan Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 untuk memastikan layanan diberikan secara berkualitas, profesional, dan tepat sasaran. Evaluasi kinerja PBH dilakukan melalui Indeks Kinerja PBH (IKP) dengan dukungan sistem E-Monev.
Melalui diskusi tersebut, berbagai masukan dihimpun sebagai bahan penguatan implementasi kebijakan. Langkah ini diharapkan dapat mendorong layanan bantuan hukum yang semakin efektif, profesional, dan mampu memperluas akses keadilan bagi masyarakat.





Komentar