News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Dorong Merek Lokal Tembus Pasar Global

Kemenkum Sulbar Dorong Merek Lokal Tembus Pasar Global

MAMUJU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong pelaku usaha lokal mempersiapkan pelindungan merek untuk membuka peluang ekspansi ke pasar internasional. Salah satu mekanisme yang dapat dipelajari ialah Protokol Madrid, yang mempermudah pengajuan pelindungan merek di sejumlah negara melalui satu permohonan.

Hal tersebut disampaikan Saefur menanggapi partisipasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat dalam IP Talks Seri Webinar Kekayaan Intelektual (KI) #20 bertema “Strategi Ekspansi Merek Indonesia melalui Protokol Madrid” yang diselenggarakan secara daring melalui YouTube Live, Kamis (15/10/2026).

Penguatan pemahaman mengenai pelindungan merek internasional menjadi penting bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan produknya ke luar negeri. Persiapan tersebut tidak hanya berkaitan dengan strategi pemasaran, tetapi juga mencakup penelusuran merek, pemenuhan persyaratan, serta pemilihan negara tujuan yang sesuai dengan rencana bisnis.

“Pelindungan merek menjadi langkah penting bagi pelaku usaha yang ingin memperluas pasar hingga ke tingkat internasional. Kami mendorong pelaku usaha di Sulawesi Barat untuk memahami mekanisme pendaftaran merek internasional agar potensi produk daerah dapat dikembangkan dengan persiapan yang lebih matang dan memiliki pelindungan sesuai ketentuan di negara tujuan,” ujar Saefur.

Dalam webinar tersebut, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fajar Sulaeman Taman, memaparkan bahwa Protokol Madrid merupakan sistem administrasi pendaftaran merek internasional yang memungkinkan pemilik merek mengajukan pelindungan di sejumlah negara melalui satu permohonan yang diajukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Kemenkum Sulbar Dukung Penguatan Kualitas Regulasi Daerah, Kawal Agenda Pembangunan Hukum Nasional

Sistem ini menawarkan kemudahan administrasi melalui satu permohonan, satu bahasa, dan satu mata uang. Namun, pemohon tetap harus memenuhi persyaratan yang berlaku dan menjalani pemeriksaan oleh kantor merek di negara tujuan. Dengan demikian, pengajuan melalui Protokol Madrid tidak otomatis menjamin merek diterima di seluruh negara yang dipilih.

Peserta juga memperoleh informasi mengenai pemanfaatan basis data ASEAN TMview, WIPO Global Brand Database, dan TMview untuk menelusuri informasi merek di berbagai negara. Penelusuran tersebut dapat menjadi salah satu langkah awal sebelum pelaku usaha mengajukan permohonan pendaftaran.

Kemenkum Sulbar akan menindaklanjuti kegiatan ini dengan meningkatkan sosialisasi pendaftaran merek internasional kepada pelaku usaha di Sulawesi Barat. Koordinasi dengan instansi terkait juga akan diperkuat untuk mendampingi pelaku usaha potensial yang berorientasi ekspor.

Melalui upaya tersebut, Kemenkum Sulbar mendorong pelaku usaha daerah agar lebih siap mempersiapkan pelindungan merek dan merencanakan ekspansi bisnis ke pasar internasional. Pemahaman mengenai mekanisme pelindungan merek diharapkan dapat mendukung pengembangan produk lokal dan meningkatkan daya saing usaha.

Bahas Regulasi RAD Perkebunan Sawit, Kemenkum Sulbar Harmonisasi Ranperbup Mateng

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement