JAKARTA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyoroti pentingnya kesiapan daerah dalam mendukung implementasi pembaruan hukum pidana nasional. Koordinasi antarlembaga menjadi salah satu aspek penting untuk memastikan penerapan ketentuan hukum berjalan selaras dan mendukung kepastian hukum.
Hal tersebut disampaikan Saefur usai menghadiri High Level Meeting Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026 di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (15/10/2026). Forum tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan komitmen pelaksanaan Agenda Aksi Nasional Pembangunan Hukum dan SKB tentang sinkronisasi penyelenggaraan sistem peradilan pidana terpadu.
Pembahasan sinkronisasi sistem peradilan pidana terpadu menjadi perhatian dalam menghadapi perubahan landasan hukum pidana nasional. Pembaruan tersebut mencakup Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam forum tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menyoroti perlunya penyelarasan proses kerja antaraparat penegak hukum. Koordinasi dibutuhkan mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, hingga pelaksanaan pemasyarakatan.
Keselarasan antartahapan tersebut menjadi penting agar proses penegakan hukum tidak terhambat oleh prosedur yang berkepanjangan maupun ketidakpastian. Oleh karena itu, implementasi pembaruan hukum pidana membutuhkan pemahaman yang sejalan serta koordinasi yang efektif di antara lembaga terkait.
Peran pemerintah daerah juga menjadi bagian dari pembahasan, terutama dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Kementerian Dalam Negeri turut menyoroti sinkronisasi perencanaan, fasilitasi produk hukum daerah, serta penguatan indeks kepatuhan daerah.
Bagi Kemenkum Sulbar, hasil forum tersebut menjadi landasan untuk memperkuat koordinasi dengan pemangku kepentingan di Sulawesi Barat. Langkah ini diarahkan untuk mendukung keselarasan kebijakan hukum di daerah sekaligus memperkuat komunikasi antarlembaga dalam menindaklanjuti agenda pembangunan hukum nasional.
Kemenkum Sulbar akan menindaklanjuti komitmen tersebut melalui penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing. Upaya ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pembaruan hukum pidana secara terkoordinasi, sehingga tujuan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat dapat berjalan beriringan.





Komentar