MAMUJU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong penguatan standar layanan bantuan hukum yang responsif terhadap kebutuhan kelompok rentan, termasuk perempuan korban kekerasan, agar hak atas pendampingan dan perlindungan hukum dapat terpenuhi secara setara.
Hal tersebut disampaikan menanggapi Diskusi Strategi Kebijakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua mengenai evaluasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum di Aula Pengayoman Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Rabu (21/10/2026).
Saefur Rochim menilai evaluasi standar layanan perlu memperhatikan tantangan yang dihadapi pemberi bantuan hukum dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat. Perbaikan kebijakan diharapkan tidak hanya memperkuat prosedur pelayanan, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan khusus penerima bantuan hukum agar akses keadilan dapat diwujudkan secara lebih inklusif.
“Standar layanan bantuan hukum harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang beragam, termasuk kelompok rentan yang memerlukan pendampingan khusus. Karena itu, evaluasi kebijakan perlu menghasilkan rekomendasi yang memperkuat kualitas pelayanan, mengurangi hambatan akses, dan memastikan bantuan hukum diberikan sesuai kebutuhan serta ketentuan yang berlaku,” ujar Saefur.
Direktur LBH APIK Jayapura, Nur Aida Duwila, menjelaskan bahwa penerapan Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 memberikan kepastian layanan dan perlindungan bagi korban melalui standardisasi bantuan hukum yang berperspektif gender. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi tantangan administratif dan pendanaan.
Untuk menjawab tantangan tersebut, LBH APIK merekomendasikan dispensasi dalam kondisi darurat, pendidikan dan pelatihan perspektif gender, serta penambahan biaya pendukung. Rekomendasi ini diarahkan untuk membantu pemberi bantuan hukum merespons kebutuhan korban secara lebih tepat.
Kartiko Nurintias, Penyuluh Hukum Ahli Utama Badan Pembinaan Hukum Nasional, turut menegaskan fungsi Starla Bankum dan Stopela Bankum sebagai pedoman teknis bagi Pemberi Bantuan Hukum dalam menjaga kualitas layanan dan membangun kepercayaan masyarakat.
Kemenkum Sulbar mendorong agar masukan dari pemerintah, akademisi, dan organisasi bantuan hukum menjadi bahan evaluasi kebijakan yang berbasis data serta kondisi lapangan. Dengan perbaikan standar dan dukungan pelaksanaan yang memadai, layanan bantuan hukum diharapkan semakin responsif, terutama bagi masyarakat yang menghadapi hambatan dalam memperoleh keadilan.





Komentar