News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Edukasi Regulasi Kewarganegaraan bagi Keluarga Perkawinan Campuran

Kemenkum Sulbar Edukasi Regulasi Kewarganegaraan bagi Keluarga Perkawinan Campuran

Mamuju, 27 April 2026 – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan bahwa sinergi antarunit kerja Kementerian Hukum menjadi langkah strategis dalam memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat, khususnya terkait persoalan kewarganegaraan bagi keluarga hasil perkawinan campuran.

“Hal ini sebagai bentuk komitmen bersama untuk menghadirkan kepastian hukum, meningkatkan pemahaman masyarakat, serta memastikan setiap warga memperoleh pelayanan yang cepat, tepat, dan akuntabel,” ujar Kakanwil di sela-sela kesempatannya.

Terkait dengan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat terus memperkuat pemahaman masyarakat terkait kepastian hukum kewarganegaraan.

Hal itu dilakukan salah satunya dengan menjadi narasumber dalam Sosialisasi Kewarganegaraan yang digelar oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar, Senin (27/4).

Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual tersebut menyasar subjek perkawinan campuran, khususnya masyarakat yang membutuhkan informasi terkait status kewarganegaraan anak, tata cara pewarganegaraan, serta hak dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sinergi Kemenkum Sulbar Sebut STAIN Sebagai Pelopor Pecatatan Hak Cipta Perguruan tinggi 

Saat mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, tim Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) menyampaikan bahwa pemahaman mengenai aturan kewarganegaraan sangat penting agar masyarakat tidak mengalami kendala administratif di kemudian hari.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar terkait mekanisme pendaftaran, pilihan kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran, hingga prosedur administrasi lainnya sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Dalam pemaparannya, tim Bidang AHU juga menjelaskan berbagai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia beserta aturan turunannya.

Ia juga menilai bahwa kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Sulbar dan Kantor Imigrasi Polewali Mandar merupakan bentuk pelayanan terpadu yang perlu terus diperkuat.

Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, meminimalisasi kesalahan administrasi, serta memberikan perlindungan hukum bagi keluarga perkawinan campuran di Sulawesi Barat.

Kanwil Kemenkum Sulbar Kembali Catatkan 189 Sertifikat Hak Cipta Dosen dan Wisudawan STAIN Majene 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement