News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Gandeng Dinas Koperasi Mamuju Tengah, Perluas Akses Legalitas bagi Pelaku UMK

Kemenkum Sulbar Gandeng Dinas Koperasi Mamuju Tengah, Perluas Akses Legalitas bagi Pelaku UMK

MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong perluasan kepemilikan badan hukum bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui optimalisasi layanan Perseroan Perorangan. Langkah tersebut dilakukan dengan memperkuat kolaborasi bersama Dinas UKM dan Koperasi Kabupaten Mamuju Tengah, Senin (2/11/2026).

Upaya tersebut dibahas dalam koordinasi antara Kanwil Kemenkum Sulbar dan Dinas UKM dan Koperasi Kabupaten Mamuju Tengah. Pertemuan ini menjadi bagian dari langkah strategis untuk mendekatkan layanan administrasi hukum kepada pelaku usaha sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya legalitas dalam menjalankan kegiatan usaha.

Saefur Rochim menegaskan bahwa kepemilikan badan hukum merupakan salah satu aspek penting dalam mendorong UMK berkembang secara lebih profesional. Melalui Perseroan Perorangan, pelaku usaha memiliki kesempatan untuk memperoleh legalitas dengan proses pendirian yang lebih sederhana, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan mitra usaha maupun memperluas peluang pengembangan bisnis.

Menurutnya, potensi pelaku UMK di Mamuju Tengah perlu didukung dengan pendataan yang terarah. Dengan mengetahui jumlah dan kondisi pelaku usaha yang belum memiliki badan hukum, pemerintah dapat menentukan langkah sosialisasi serta pendampingan yang lebih tepat sasaran.

Dalam koordinasi tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar juga menindaklanjuti arahan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) terkait penguatan sinergi dengan pemerintah daerah. Dinas UKM dan Koperasi dinilai memiliki posisi strategis karena berhubungan langsung dengan pembinaan serta pendataan pelaku UMK di wilayahnya.

Forum Bisnis Paten Indonesia 2026, Pertemukan Inovasi Paten dan Kebutuhan Industri

Kolaborasi kedua instansi diharapkan mampu menghasilkan basis data pelaku usaha yang belum memiliki legalitas badan hukum. Data tersebut nantinya dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan sosialisasi, konsultasi, hingga pendampingan proses pendirian Perseroan Perorangan melalui layanan Administrasi Hukum Umum (AHU).

Selain membahas pendataan, pertemuan juga mengidentifikasi peluang pelaksanaan kegiatan bersama untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai manfaat Perseroan Perorangan, persyaratan pendirian, serta tahapan pendaftaran badan hukum.

Kanwil Kemenkum Sulbar menyatakan kesiapan untuk memberikan fasilitasi konsultasi dan pendampingan kepada pelaku UMK yang ingin mendirikan Perseroan Perorangan. Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan jumlah pelaku usaha yang memiliki legalitas, tetapi juga memperkuat fondasi ekonomi masyarakat melalui pengembangan UMK yang lebih tertata dan memiliki kepastian hukum.

Melalui sinergi dengan pemerintah daerah, Kemenkum Sulbar terus berupaya memastikan layanan hukum semakin mudah dijangkau dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil yang membutuhkan dukungan legalitas untuk mengembangkan usahanya.

Kemenkum Sulbar Dorong Digitalisasi Pemeriksaan Notaris, Perkuat Kepastian Hukum

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement