News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Perkuat Kepatuhan LHK

Kemenkum Sulbar Perkuat Kepatuhan LHK

MAMUJU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat memperkuat pengawasan dan pengelolaan pelaporan Laporan Harta Kekayaan (LHK) melalui pemutakhiran data pelapor, validasi dokumen, serta optimalisasi penggunaan aplikasi SERAYA.

Upaya tersebut menjadi perhatian dalam kegiatan Reviu Kepatuhan LHK Tahun 2025 dan Persiapan Penyelenggaraan LHK Tahun 2026 melalui Aplikasi SERAYA di Lingkungan Kementerian Hukum yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (22/10/2026). Kegiatan ini diikuti Analis Sumber Daya Manusia (SDM) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat selaku administrator aplikasi SERAYA.

Dalam kegiatan tersebut, Kementerian Hukum mencatat sebanyak 7.679 pelapor pada 2026 dengan tingkat kepatuhan pelaporan LHK mencapai 100 persen pada April 2026. Capaian ini menjadi dasar untuk terus memperkuat kualitas pelaporan, terutama dari aspek ketepatan waktu, akurasi data, kelengkapan dokumen pendukung, dan pengendalian administrasi.

Pembahasan juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap tahapan penyelenggaraan pelaporan melalui SERAYA. Proses tersebut mencakup periode pelaporan Januari hingga Maret dengan batas akhir 31 Maret, validasi dan verifikasi pada Januari hingga September, penetapan kepatuhan final pada Oktober, serta pemutakhiran data pelapor untuk tahun berikutnya pada November hingga Desember.

Dalam pelaksanaannya, pelapor yang tidak termasuk kategori Wajib LHKPN perlu mengisi laporan harta kekayaan dan mengunggah dokumen BPSPT melalui SERAYA. Sementara itu, pelapor Wajib LHKPN tetap harus memperbarui profil dan mengunggah dokumen sesuai mekanisme yang berlaku. Setiap laporan perlu dipantau hingga seluruh dokumen dinyatakan terverifikasi lengkap.

Kemenkum Sulbar Siap Perkuat Inovasi dan Kinerja Organisasi

Sejumlah tantangan turut menjadi perhatian, di antaranya perbedaan ketersediaan dokumen BPSPT/BPA2, ketergantungan pada proses pelaporan SPT melalui sistem perpajakan, serta perubahan status kepegawaian akibat mutasi, pensiun, meninggal dunia, atau pemberhentian yang belum diperbarui dalam sistem.

Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum menekankan perlunya validasi data pelapor pada periode 1 November hingga 31 Desember 2026. Langkah ini perlu disertai penetapan klasifikasi pelapor Wajib LHKPN dan non-Wajib LHKPN, koordinasi ant administrator, sosialisasi kepada pegawai, serta pemantauan berkala dengan dukungan pimpinan unit kerja.

Selain penguatan tata kelola data, kegiatan tersebut memperkenalkan sejumlah fitur pendukung pada aplikasi SERAYA, antara lain fitur “Pasang Aplikasi SERAYA” untuk mempermudah akses melalui perangkat Android dan desktop, serta fitur “Switch Role” yang memungkinkan administrator berpindah peran tanpa harus keluar dari akun. Panduan penggunaan aplikasi juga tersedia melalui E-manual Book.

Menindaklanjuti kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat perlu memprioritaskan pemutakhiran data pegawai, memastikan akun pelapor aktif, memeriksa kesesuaian data pribadi dan keluarga, serta menyusun daftar kendali yang memuat klasifikasi pelapor, status akun, kelengkapan dokumen, dan perkembangan verifikasi.

Koordinasi dengan pengelola LHKPN, Inspektorat Jenderal, unit kepegawaian, dan bagian keuangan juga akan menjadi bagian penting dalam mengantisipasi kendala administrasi, termasuk penerbitan maupun pengunggahan dokumen BPSPT/BPA2 dan pelaporan SPT. Pemantauan dilakukan secara berkelanjutan agar setiap laporan tidak hanya terkirim, tetapi juga memenuhi persyaratan verifikasi.

Pembangunan Infrastruktur TMMD ke-130, Pengecoran Jalan Terus Dipercepat

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa kepatuhan pelaporan harta kekayaan merupakan bagian penting dari penguatan akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Menurutnya, ketertiban administrasi harus didukung data yang akurat, koordinasi yang efektif, serta pengawasan berkelanjutan agar proses pelaporan dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Pemutakhiran data dan pemantauan secara berkala menjadi hal penting untuk memastikan pelaporan berjalan tertib dan akurat. Kami mendorong seluruh pihak terkait untuk memperkuat koordinasi agar setiap laporan memenuhi persyaratan dan dapat diverifikasi secara lengkap,” ujarnya.

Melalui langkah tersebut, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat berkomitmen mendukung penyelenggaraan pelaporan LHK yang tertib, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari penguatan integritas serta peningkatan kualitas tata kelola di lingkungan Kementerian Hukum.

URC Polresta Mamuju Gerak Cepat Tangani Keributan Dini Hari di Jalan Pongtiku

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement