News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Perkuat Tata Kelola Pengadaan yang Akuntabel

Kemenkum Sulbar Perkuat Tata Kelola Pengadaan yang Akuntabel

MAMUJU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan pentingnya penguatan tata kelola pengadaan barang dan jasa yang tertib, transparan, dan akuntabel untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan serta kinerja organisasi.

Hal tersebut disampaikan menanggapi pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan Pencatatan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2026 di lingkungan Kementerian Hukum yang berlangsung di Ruangan P2L Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Senin (19/10/2026).

“Pengelolaan pengadaan barang dan jasa harus dilaksanakan secara tertib dan akuntabel, mulai dari perencanaan hingga pencatatan realisasi. Kesesuaian data pada sistem dengan pelaksanaan di lapangan menjadi hal penting untuk memastikan transparansi dan mendukung peningkatan kualitas tata kelola pengadaan,” ujar Saefur.

Kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut dilaksanakan melalui Bidang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kementerian Hukum dengan mengacu pada materi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kementerian Hukum. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan ketertiban perencanaan, pelaksanaan, pencatatan, dan pemantauan realisasi pengadaan sekaligus mendukung peningkatan Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP).

Dalam materi yang disampaikan, pemanfaatan sistem pengadaan menjadi salah satu aspek penting dalam penilaian ITKP. Hal ini mencakup kesesuaian nilai RUP pada aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dengan struktur anggaran belanja pengadaan, penyelesaian paket e-purchasing, pemanfaatan Toko Daring, pencatatan pengadaan non-tender dan non-e-purchasing, realisasi tender atau seleksi, serta penyelesaian kontrak elektronik (e-kontrak).

Kemenkum Sulbar Dorong Penyempurnaan Rancangan Perubahan Perda Tatib DPRD Majene

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga perlu memastikan data RUP sesuai dengan struktur anggaran, memperbarui paket yang mengalami perubahan pagu atau metode pemilihan, serta menghapus paket yang dipastikan tidak direalisasikan hingga akhir tahun anggaran. Langkah tersebut diperlukan agar data perencanaan tetap akurat dan mencerminkan kondisi pelaksanaan pengadaan yang sebenarnya.

Selain itu, penyelesaian paket pengadaan perlu dipantau melalui sistem yang telah ditetapkan. Kelengkapan dokumen kontrak, pencatatan transaksi non-tender, serta pembaruan status paket e-purchasing menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban administrasi dan akuntabilitas pengadaan.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulbar akan melakukan koordinasi internal dengan pejabat dan pegawai terkait, khususnya PPK, untuk memeriksa kesesuaian data RUP, mengidentifikasi paket yang memerlukan pembaruan, serta menindaklanjuti pencatatan dan realisasi pengadaan yang belum selesai.

Melalui langkah tersebut, Saefur Rochim mendorong pengelolaan pengadaan barang dan jasa yang semakin tertib dan transparan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulbar.

Kemenkum Sulbar Kawal Kualitas Regulasi APBD Majene 2027

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement