Kemenkumham Sulbar Ajak Masyarakat Sulbar Catatkan Kekayaan Intelektual

Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual.

Kegiatan yang bertemakan “Meningkatkan Pendaftaran Merek Kolektif dan Desain Industri dalam Rangka Meningkatkan Perekonomian Daerah” dilaksanakan pada Rabu (8/5/2024) di Hotel Aflah, Mamuju.

Membuka kegiatan tersebut mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja, Kepala Divisi Keimigrasian Nurudin menyampaikan bahwa pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual telah mencatat adanya kenaikan yang signifikan dalam permohonan pencatatan Kekayaan Intelektual di Indonesia.

“Dari kenaikan jumlah permohonan tersebut, permohonan merek makanan merupakan urutan pertama terbanyak. Kemudian disusul merek kosmetik atau skincare serta merek jasa penjualan,” ujar salah seorang Pimti unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu

Kadivim mengatakan bahwa kenaikan tersebut mempunyai makna penting bagi pertumbuhan ekonomi di mana ada sebuah penelitian yang menyatakan bahwa negara dengan kepemilikan Kekayaan Intelektual yang banyak akan berkorelasi positif bagi pertumbuhan ekonomi negara tersebut.

“Oleh karena itu untuk mendukung kebijakan pemerintah atas gerakan nasional “Bangga menggunakan Produk Dalam Negeri”. Kementerian hukum dan HAM membuat progream peningkatan pendaftaran merek kolektif/merek usaha bersama di setiap desa yang kita kenal dengan program One Village One Brand,” sambungnya.

Nurudin mengatakan bahwa tujuan diluncurkannya program ini adalah untuk mengkampanyekan pesan pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual pada setiap komunitas maupun pelaku usaha di suatu daerah yang memiliki produk yang sama agar dapat mendaftarkan merek kolektifnya.

Lebih lanjut, Ia juga menambahkan bahwa pendaftaran merek menjadi penting untuk melindungi usaha, sekaligus memberikan hal yang positif dalam hal pemasaran.

Dibutuhkan kolaborasi antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Pemda dan stakeholder terkait lainnya misalnya dari Kadin, Kelompok Usaha, kalangan pendidikan baik Perguruan Tinggi maupun sekolah.

Pada kesempatan ini, Kanwil Kemenkumham Sulbar juga mengajak semua pihak untuk menggalakkan program One Village One Brand untuk mendorong pemerintah-pemerintah desa yang ada di Kabupaten Mamuju agar memiliki merek kolektif mereka agar brand dapat lebih dikenal karena diproduksi secara massal dan juga terlindung secara hukum.

“Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar terus berkomitmen penuh untuk mendukung Pemprov dalam memajukan UMKM sesuai dengan tugas san fungsi yang kami miliki. Kami siap untuk melakukan jemput bola melalui fasilitas pendaftaran merek apabila Pemda atau stakeholder terkait mengadakan kegiatan pameran/expo bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil,” sambungnya.

Selanjutnya pemaparan materi narasumber dari Pengawas Perdagangan Ahli Muda Dinas Perdagangan, Perindustrian Koperasi dan UKM Prov Sulbar, Rusdin, Dosen Universitas Muhammadiyah Mamuju, Suryansah, Koordinator Rumah Kreatif BUMN Mamuju, Nia Asniati, Kasubid KI, Juani, JFT Analis KI, Zeni Rukmansah, dan dimoderatori oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama Kanwil Kemenkumham Sulbar, Astuti Toding.

You might like

About the Author: kabar sulbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *